Surat Minta THR Catut Nama Polres Tanjung Priok, Polisi Mengaku Tak Pernah Terbitkan

Jakarta,Cakrawala – Publik pelabuhan digegerkan dengan beredarnya surat berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencatut Polres Pelabuhan Tanjung_PK Tanjung Priok. Surat bernomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026 itu berisi permohonan “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026” yang secara eksplisit mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan angkutan barang di kawasan pelabuhan.

 

Namun, ketika dikonfirmasi, pihak kepolisian justru membantah keras.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Hendro Prayitno, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

 

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi. Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya.

 

APTRINDO TURUN TANGAN

 

Tak butuh waktu lama, DPD APTRINDO Provinsi DKI Jakarta langsung mengeluarkan surat resmi. Ketua DPD APTRINDO DKI Jakarta, Charmawan Witanto, menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada Kapolres, surat tersebut bukan surat resmi dan diduga dilakukan oleh oknum yang mencatut nama Satlantas.

 

Dalam klarifikasinya, APTRINDO secara tegas menghimbau seluruh pengusaha truk di wilayah Tanjung Priok untuk:

 

* Mengabaikan surat tersebut,

 

* Tidak menanggapi permintaan partisipasi dalam bentuk apa pun,

 

* Memastikan keabsahan setiap komunikasi yang mengatasnamakan kepolisian.

 

SIAPA BERANI CATUT NAMA POLISI?

 

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin surat berkop resmi, lengkap dengan nomor dan format institusi, bisa beredar luas di kalangan perusahaan angkutan?

 

Jika benar ini ulah oknum, maka perbuatannya bukan sekadar etika yang tercoreng — tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena mencatut nama institusi negara.

 

Lebih jauh lagi, publik tentu bertanya:

 

* Apakah ini murni pemalsuan eksternal?

 

* Ataukah ada penyalahgunaan atribut internal?

 

* Bagaimana sistem pengamanan administrasi bisa ditembus?

 

UJIAN INTEGRITAS DI KAWASAN STRATEGIS

 

Pelabuhan Tanjung Priok adalah kawasan vital logistik nasional. Relasi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha harus berdiri di atas profesionalisme, bukan tekanan terselubung berkedok “partisipasi”.

 

Kini bola ada di tangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelidikan internal yang dijanjikan harus transparan dan terbuka. Jika tidak, spekulasi akan berkembang liar.

 

Sebab satu hal yang pasti:

Surat sudah terlanjur beredar.

Nama institusi sudah tercatut.

Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.(Ef)