Pekanbaru,Cakrawala — Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang diajukan warga Pekanbaru M. Rizal kini memunculkan tanda tanya besar. Laporan yang telah masuk ke Polsek Binawidya pada 9 Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, menurut pihak pelapor, penyelidikan awal sudah berjalan. Pengadu, teradu, serta sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Bukti-bukti terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan pengambilan hasil tanaman di atas lahan juga telah diperlihatkan.
Namun hingga awal Maret 2026, perkara tersebut disebut belum memiliki kejelasan arah.
Situasi ini membuat pelapor mempertanyakan keseriusan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Rizal mengaku memilih jalur hukum justru untuk menghindari konflik terbuka di lapangan.
Melalui kuasa hukumnya Mardun, SH., CTA, Rizal menyampaikan harapannya agar perkara tersebut tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
“Laporan klien kami sudah diterima sejak Desember 2025. Memang ada beberapa pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan arah penanganannya. Kami tidak meminta perlakuan khusus, hanya meminta kepastian hukum sebagai hak warga negara,” ujar Mardun pada 2 Maret 2026.
Menurutnya, perkara ini bermula ketika seseorang berinisial “R” diduga menduduki lahan milik Rizal di Jalan Teropong, Pekanbaru dengan menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang disebut bukan atas nama dirinya.
Dokumen tersebut bahkan diduga tidak tercatat atau tidak teregistrasi di tingkat desa maupun kecamatan asal penerbitannya.
Berbekal surat tersebut, terduga pelaku diduga masuk ke lahan yang menurut pihak Rizal telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut adanya dugaan pengambilan hasil tanaman di atas lahan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah semata, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penggunaan dokumen tidak sah serta penguasaan lahan secara melawan hukum.
Hingga kini, pihak pelapor mengaku masih menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk memastikan siapa yang sebenarnya memiliki dasar hukum atas objek tanah tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
Mengapa laporan yang telah berjalan hampir tiga bulan itu belum juga menemukan titik terang?
Transparansi dan kepastian hukum kini menjadi hal yang paling ditunggu, bukan hanya oleh pelapor, tetapi juga oleh publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.(Ef)












