Pekanbaru,MN Cakrawala — Pengelolaan persediaan obat di RSUD Arifin Achmad kembali menjadi sorotan. Dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terungkap bahwa sejumlah obat dan alat kesehatan milik rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut dipinjam oleh beberapa rumah sakit lain dan belum dikembalikan hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan lampiran dokumen pemeriksaan yang beredar, nilai total persediaan obat dan alat kesehatan yang masih tercatat belum kembali mencapai sekitar Rp164 juta. Persediaan tersebut dipinjam oleh sejumlah fasilitas kesehatan, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit daerah di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Daftar barang yang dipinjamkan mencakup berbagai jenis obat penting serta alat kesehatan habis pakai. Di antaranya obat injeksi seperti heparin, propofol, dan dextrose, serta sejumlah alat medis seperti kateter, infus set, hingga peralatan penunjang tindakan medis lainnya.
Yang menjadi sorotan, dokumen tersebut mencatat bahwa persediaan tersebut belum dikembalikan hingga akhir tahun anggaran 2024. Dalam beberapa catatan keterangan disebutkan bahwa alasan keterlambatan pengembalian karena barang tersebut belum tersedia di rumah sakit peminjam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pengawasan persediaan farmasi di rumah sakit rujukan utama milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Pasalnya, seluruh persediaan obat yang dikelola rumah sakit daerah merupakan aset yang bersumber dari anggaran publik sehingga pergerakan barang seharusnya tercatat dan diawasi secara ketat.
Selain itu, mekanisme peminjaman antar rumah sakit juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan apakah peminjaman tersebut telah diikuti dengan mekanisme pengembalian yang jelas serta pengawasan administrasi yang memadai agar tidak menimbulkan potensi kerugian pada aset daerah.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen RSUD Arifin Achmad belum memberikan penjelasan resmi terkait status pengembalian obat-obatan tersebut serta langkah yang diambil untuk menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak rumah sakit maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait kepastian pengembalian persediaan farmasi tersebut serta sistem pengawasan yang diterapkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(ef)












