Kampar,Cakrawala– Aktivitas galian C di Desa Simpang Petai, Kabupaten Kampar, tak lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif. Indikasi di lapangan menunjukkan praktik yang lebih serius: pengerukan tanah skala besar yang diduga tanpa izin, disertai penutupan atau gangguan aliran sungai.
Temuan ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Menutup aliran sungai itu pelanggaran fatal. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi sudah menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Di lokasi, alat berat terlihat bebas beroperasi, mengeruk tanah dan membentuk lubang-lubang besar yang kini terisi air. Citra satelit bahkan memperlihatkan bentang lahan yang telah berubah drastis—indikasi kuat bahwa aktivitas ini bukan baru sehari dua hari berlangsung.
Yang lebih mencurigakan, lokasi tersebut berada di sekitar kawasan usaha milik PT. Bumi Riau Raja. Kedekatan ini menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang bermain di balik aktivitas ini, dan siapa yang diuntungkan?
⚖️ Ancaman Pidana Sudah Jelas, Tinggal Penegakan.
Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman:
* Penjara hingga 5 tahun
* Denda hingga Rp100 miliar
Sementara dugaan kerusakan lingkungan dan penutupan aliran sungai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
* Penjara hingga 10 tahun
* Denda hingga Rp10 miliar
Artinya, unsur pidana bukan lagi asumsi—tetapi sangat mungkin terpenuhi jika fakta lapangan terbukti.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan Sebayang, saat dikonfirmasi hanya menyatakan, “akan kami tindak lanjuti.”
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan normatif. Langkah konkret menjadi taruhan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, sikap diam Kepala Dinas ESDM, Diondo Ismon Simatupang, justru memperkeruh situasi. Tidak adanya penjelasan soal legalitas izin memunculkan kesan minim transparansi di tengah dugaan pelanggaran serius.
Padahal, persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Sejumlah instansi memiliki tanggung jawab langsung, di antaranya:
* Dinas ESDM → memastikan legalitas izin tambang
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH) → mengawasi dampak dan kerusakan lingkungan
* Balai Wilayah Sungai (BWS) → menjaga fungsi dan aliran sungai
* Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) → menindak jika ada unsur pidana.
🔥 Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak.
Ruslan Hutagalung mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas seperti ini hanya akan memperparah kerusakan dan membuka ruang praktik ilegal yang lebih luas.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Seolah-olah siapa pun bebas mengeruk tanah dan menutup sungai tanpa konsekuensi. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Publik kini menunggu:
Apakah aparat akan benar-benar turun tangan, atau justru kembali terjadi pembiaran?
Sebab dalam banyak kasus, penindakan sering kali baru bergerak setelah tekanan publik menguat dan isu menjadi viral.
Kali ini, masyarakat berharap sebaliknya—penegakan hukum hadir sebelum semuanya terlambat.(Ef)












