Skandal Rp 4,2 Miliar di DPRD Kampar: Temuan BPK Menganga, Sekwan Pilih Bungkam diduga Ada yang Disembunyikan

Kampar,MN Cakrawala – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2024 kembali membuka borok pengelolaan keuangan di daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 19.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, terungkap adanya pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kampar yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencengangkan: Rp 4.224.286.955,00.

 

Nilai miliaran rupiah ini bukan sekadar angka. Ini adalah indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Lebih ironis lagi, ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fais Ayatullah, justru memilih diam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada penjelasan.

 

Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik: apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan? Atau justru ada upaya untuk menunda, bahkan menutupi persoalan yang berpotensi menyeret banyak pihak?

 

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Bentuknya bisa berupa pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Jika kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensinya tidak main-main.

 

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

 

* Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;

 

* Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka pengembalian kerugian saja tidak serta-merta menghapus potensi pidana.

 

Publik kini berada dalam posisi menunggu—atau mungkin sudah mulai kehilangan kesabaran. Ketika uang rakyat diduga disalahgunakan hingga miliaran rupiah, diam bukan lagi pilihan yang bisa dimaklumi.

 

Pertanyaannya sederhana namun tajam:

Siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran Rp 4,2 miliar ini? Sudahkah dikembalikan? Atau justru masih “mengendap” tanpa kejelasan?

 

Jika tidak ada transparansi, maka wajar bila publik menduga lebih jauh: ada apa sebenarnya yang sedang ditutupi di balik temuan BPK ini.(Ef)