SKANDAL 36 Pegawai Disdik Riau Diduga Klaim Perjalanan Dinas Ganda, Rp 41,9 Juta Disorot

Pekanbaru,MN Cakrawala– Bagaimana mungkin satu orang tercatat melakukan perjalanan dinas di dua tempat dalam waktu yang sama?”

 

Namun itulah yang tercermin dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Sebanyak 36 inisial pegawai tercatat memiliki jadwal perjalanan dinas yang tumpang tindih, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp 41,9 juta.

 

Temuan tersebut tertuang dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap adanya pola perjalanan dinas dengan jadwal beririsan, bahkan dalam waktu yang sama, namun tetap dilakukan pembayaran sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 36 inisial pegawai yang terseret dalam temuan tersebut.

 

Daftar inisial:

 

ASUH, ASLIH, AA, NA, PA, ERD, DFP, ABP, DG, AS, MA, SY, AGP, AK, DBF, HM, AF, AN, SU, ZU, HN, IS, AY

 

Dari daftar tersebut, sejumlah inisial tercatat muncul lebih dari satu kali dalam dokumen, yakni:

 

AA, NA, PA, ERD, ABP, AS, AK, IS

 

Hal ini mengindikasikan bahwa kejadian perjalanan dinas tumpang tindih tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam tahun anggaran yang sama.

 

Total kelebihan pembayaran akibat perjalanan dinas tumpang tindih tersebut mencapai:

 

Rp 41.939.000

 

Nilai ini berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan dokumen, pola yang ditemukan relatif seragam:

 

* Jadwal perjalanan dinas saling beririsan

 

* Namun tetap dibayarkan dalam dokumen pertanggungjawaban

 

Secara administratif, kondisi ini dinilai tidak wajar karena satu orang tidak dimungkinkan melaksanakan dua kegiatan dinas dalam waktu bersamaan.

 

Sesuai regulasi, kelebihan pembayaran tersebut wajib:

 

* Dikembalikan ke kas daerah

 

* Diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

 

Selain itu, temuan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.

 

Pengelolaan perjalanan dinas melibatkan beberapa pihak, antara lain:

 

* Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

 

* Bendahara pengeluaran

 

* Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

 

Ketiga unsur tersebut memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan didukung bukti yang sah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait:

 

* Tindak lanjut atas temuan BPK

 

* Status pengembalian kelebihan pembayaran

 

* Langkah evaluasi atau sanksi yang diberikan

 

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang berkompeten dan membuka ruang hak jawab.

 

Temuan ini menjadi catatan serius dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Disdik Riau. Dengan munculnya puluhan nama dan pola yang berulang, publik kini menanti langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.(Ef)