Pekanbaru,MN Cakrawala– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan Hasna Riyanti masih terus berlanjut. Bahkan, penyidik mengungkapkan bahwa terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan resmi.
Melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, disampaikan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor, Sepriadi. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan tersebut. Jika nanti panggilan ketiga tidak datang juga maka akan dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Kasus ini sendiri merupakan laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Perum Graha Pangestu, Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Terlapor, Sepriadi, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, yakni sebagai suami dari Ernawati yang merupakan adik kandung Hasna Riyanti.
Namun di balik klaim bahwa proses hukum masih berjalan, muncul persoalan krusial yang tidak kalah penting: apakah panggilan yang dilayangkan penyidik benar-benar telah diterima secara sah oleh terlapor?
Dalam praktik hukum, pemanggilan harus dilakukan secara resmi, tertulis, dan dapat dibuktikan telah diterima oleh pihak yang dipanggil. Selain itu, pemanggilan wajib dilakukan secara patut dan berulang, tanpa adanya alasan sah seperti sakit atau keadaan memaksa.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka upaya paksa yang direncanakan berpotensi menjadi celah hukum yang dapat digugat melalui praperadilan.
Artinya, ketelitian prosedur menjadi kunci. Penyidik dituntut memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan agar tidak menjadi titik lemah dalam proses penegakan hukum.
Sorotan juga datang dari Advokat sekaligus Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., yang menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak tidak boleh ditangani secara biasa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, menjamin proses berjalan cepat, transparan, serta berpihak pada kepentingan anak.
“Tidak boleh ada pelaku pencabulan anak yang lolos dari jerat hukum. Anak adalah aset bangsa, dan negara wajib melindunginya,” tegas Mardun.
Di sisi lain, persoalan transparansi juga mencuat. Hasna Riyanti selaku pelapor mengaku hanya sekali menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), yang merupakan hak dasar pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, baik diminta maupun tidak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana transparansi benar-benar dijalankan dalam penanganan kasus ini?
Jika di satu sisi penyidik menyatakan perkara terus berjalan, namun di sisi lain pelapor tidak mendapatkan informasi perkembangan, maka celah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun semakin terbuka.
Kini, di tengah klaim proses yang masih berlanjut dan ancaman upaya paksa terhadap terlapor, satu hal tetap menjadi sorotan: apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan, atau justru masih berjalan di tempat.(Ef)












