Dugaan Pembiaran Kasus Rp 1,76 Miliar, Penyidik Polres Kampar Dilaporkan ke Propam

Kampar,MN Cakrawala – Penanganan dugaan pencurian tanah timbun dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,76 miliar di Kabupaten Kampar kini menuai sorotan serius. Kuasa hukum korban, Dr. Freddy Simanjuntak, secara tegas menyatakan akan melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kampar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

 

Langkah ini bukan tanpa alasan. Laporan yang telah disampaikan sejak Oktober 2025 hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, menurut kuasa hukum, penyidik disebut telah melakukan peninjauan lapangan dan memperoleh sejumlah informasi penting, termasuk dugaan pihak yang terlibat dalam aktivitas pengambilan tanah menggunakan alat berat.

 

“Ini bukan perkara tanpa bukti. Fakta-fakta di lapangan sudah ada. Tapi kenapa proses hukumnya seolah berhenti tanpa penjelasan?” ujar Dr. Freddy.

 

Kasus ini bermula dari dugaan pengambilan tanah secara melawan hukum di lahan milik Sudirman alias Bonaventure yang berlokasi di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Tanah tersebut sebelumnya telah memiliki dasar kepemilikan yang jelas, baik melalui Sertipikat Hak Milik maupun dokumen ganti rugi yang terdaftar secara administratif.

 

Permasalahan muncul setelah berakhirnya kesepakatan pemanfaatan tanah dengan pihak lain. Diduga, aktivitas pengambilan tanah tetap berlangsung tanpa izin pemilik, bahkan disertai pengrusakan tanaman karet yang menambah nilai kerugian.

 

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan/atau 363 KUHP, serta tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

 

Namun hingga saat ini, tidak adanya kejelasan proses hukum justru menimbulkan pertanyaan besar. Apakah perkara ini benar-benar mengalami kendala teknis, atau ada faktor lain yang menyebabkan penanganannya terkesan “mandek”?

 

Pelaporan ke Propam menjadi langkah strategis untuk menguji profesionalitas aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, maka hal ini tidak hanya berdampak pada kasus tersebut, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.

 

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal kerugian materiil, melainkan juga menyentuh aspek yang lebih mendasar: kepastian hukum dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.(Ef)