Pekanbaru,MNCakrawala – Kesabaran habis. Setelah setahun tak bergerak, kasus dugaan pencurian tanah timbun dan perusakan kebun karet senilai Rp1,76 miliar di Kampar kini meledak ke Mabes Polri.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., resmi melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kampar ke Propam. Ia menilai penanganan perkara ini bukan lagi lambat—tapi sudah mengarah pada pembiaran.
“Bukti sudah ada, saksi sudah jelas, bahkan nama pelaku sudah terang. Lalu kenapa belum ada tersangka?” tegasnya.
Nama yang disebut bukan baru: Agus Warman.
Diduga kuat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengerukan tanah secara masif sejak April hingga Juli 2025, menggunakan alat berat, merusak lahan, dan menimbulkan kerugian hingga Rp1,76 miliar.
Ironisnya, meski saksi kunci sudah mengungkap bahwa alat berat disewa dan dibayar oleh Agus Warman, proses hukum tetap jalan di tempat.
“Ini bukan lagi soal kurang bukti. Ini soal keberanian menegakkan hukum. Tangkap dan tetapkan Agus Warman sebagai tersangka sekarang!” desak Dr. Freddy.
Kasus ini kini dalam sorotan Propam Mabes Polri. Jika dalam waktu dekat tak ada perkembangan, tekanan publik dipastikan akan semakin keras. Satu pertanyaan menggantung:
Ada apa dengan kasus ini.(EF)












