Sidang OTT PUPR Riau Meledak: Goodie Bag Rp.300 Juta, Nama Wagub hingga Kapolda Disebut, Siapa Japrem?

Pekanbaru-Riau,MN Cakrawala-Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru membongkar dugaan aliran uang misterius untuk renovasi rumah dinas Kapolda tanpa permintaan resmi. Nama pejabat tinggi mencuat, publik mulai bertanya: siapa sebenarnya ‘Japrem’ dalam pusaran perkara ini?_

 

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali memanas. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), tak lagi sekadar mengurai aliran uang proyek, tetapi mulai menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan Riau.

 

Dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan empat saksi untuk menguliti konstruksi perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar di lingkungan Dinas PUPR Riau.

 

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menjelaskan sejatinya terdapat lima saksi yang dipanggil dalam persidangan. Namun satu orang tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

 

“Saksi yang dihadirkan lima orang, namun yang hadir empat orang. Satu orang berhalangan hadir karena sedang naik haji, yaitu Suyadi,” ujar Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 

Nama Suyadi sendiri bukan sosok asing dalam berkas penyidikan. Dalam proses penyidikan KPK, ia disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang sebesar Rp.20 juta.

 

Sementara itu, empat saksi yang hadir masing-masing yakni Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira, serta tiga pihak swasta yakni Hatta Said, Fauzan dan Iwan Pansa.

 

Namun sorotan utama sidang justru tertuju pada kesaksian Thomas dan Fauzan. Keterangan keduanya membuka tabir dugaan aliran uang ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan renovasi rumah dinas Kapolda Riau, ironisnya, tanpa adanya permintaan resmi dari institusi kepolisian.

 

*_Titipan Rp.600 Juta dari Arief Setiawan_*

 

Persidangan diawali dengan pemeriksaan saksi Fauzan. Di hadapan majelis hakim, Fauzan mengakui pernah dititipi uang sebesar Rp.600 juta oleh Kepala Dinas PUPR saat itu, M Arief Setiawan.

 

Belakangan, uang tersebut diketahui merupakan hasil pengumpulan tahap pertama dari lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, dengan total mencapai Rp1,8 miliar.

 

Fauzan menceritakan, awal Juni 2025 lalu dirinya mendapat undangan makan bersama Arief Setiawan di RM Putra Kampar. Dalam pertemuan itu, Arief meminta dirinya menyimpan sementara uang ratusan juta rupiah lantaran akan bepergian ke luar kota.

 

Tak lama setelah itu, uang disebut diserahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, di dekat kantor perusahaan milik Fauzan. Uang dikemas dalam plastik hitam.

 

“Ada sekitar seminggu uang dititip. Kemudian uang tersebut saya serahkan kembali,” ujar Fauzan di persidangan.

 

Fauzan mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan uang tersebut.

 

*_Pengakuan Mengejutkan Thomas: “Perintah Wagub”_*

 

Sidang mulai memanas ketika Jaksa KPK membedah kesaksian Thomas terkait dugaan pengumpulan uang untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Thomas mengaku pengumpulan dana itu bermula dari arahan yang disampaikan oleh SF Hariyanto saat itu.

 

“Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” ungkap Thomas di ruang sidang.

 

Pernyataan itu langsung menjadi perhatian ketika jaksa mendalami legalitas proyek tersebut.

 

“Apa ada permintaan dari Polda juga?” tanya jaksa.

 

“Yang saya ketahui tidak ada,” jawab Thomas.

 

Jawaban itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Jika tidak ada permintaan resmi dari pihak kepolisian, atas dasar apa pengumpulan dana dilakukan?

 

Thomas berdalih rumah dinas tersebut dinilai perlu direnovasi karena telah lama ditempati Kapolda sebelumnya.

 

Namun, alasan berikutnya justru makin menyedot perhatian. Thomas mengaku langsung menghubungi Arief Setiawan untuk membantu penggalangan dana.

 

“Mengapa minta bantuan ke Pak Arief. Kenapa tidak ke Syahrial atau Purnama?” cecar jaksa.

 

“Karena menurut saya beliau yang bisa, karena kepala dinas PU, tentu banyak yang bisa diminta bantuan,” jawab Thomas.

 

Arief, menurut Thomas, kala itu menyatakan kesanggupan membantu.

 

“Iya, nanti diusahakan,” kata Thomas menirukan ucapan Arief.

 

*_Goodie Bag Misterius di Hotel Pangeran._*

 

Babak paling menyita perhatian publik muncul ketika Thomas mengungkap sebuah pertemuan elite di Hotel Pangeran Pekanbaru.

 

Pertemuan itu disebut dihadiri oleh SF Hariyanto, Kapolda Riau, Arief Setiawan serta sejumlah kolega lainnya.

 

Dalam forum tersebut, Thomas mengaku melihat langsung Arief membawa sebuah goodie bag dari lobi hotel.

 

“Pada saat kami datang ke sana itu Pak Arief bawa goodie bag. Langsung diserahkan ke pihak swasta,” ungkap Thomas.

 

Saat didalami siapa penerimanya, Thomas menyebut nama seorang pengusaha.

“Setahu saya ada Pak Puji,” katanya.

 

Yang membuat publik tercengang, tas tersebut disebut langsung diletakkan di bawah meja. Tidak ada administrasi resmi. Tidak ada dokumen penyerahan. Tidak ada tanda terima.

 

Thomas mengaku tidak mengetahui nominal pasti isi tas saat itu. Namun setelah perkara ini diusut KPK, ia baru mengetahui nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp.300 juta.

 

“Saya baru tahu setelah kejadian, Pak Ferry yang sampaikan kalau jumlahnya Rp.300 juta,” katanya.

 

Belakangan, berdasarkan pengakuan Thomas setelah berkomunikasi dengan Puji, uang itu disebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026.

 

*_Siapa Sebenarnya “Japrem”?_*

 

Di tengah bergulirnya persidangan, satu istilah mulai ramai diperbincangkan publik: “Japrem” atau jatah preman.

 

Istilah tersebut kini memunculkan spekulasi liar di ruang publik. Siapa sebenarnya sosok yang dimaksud? Apakah berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam pusaran proyek dan pengumpulan dana? Ataukah hanya istilah internal yang belum sepenuhnya terungkap maknanya di persidangan?

 

Nama Abdul Wahid dan SF Hariyanto mulai menjadi bahan diskusi publik setelah sejumlah fakta persidangan menyeret lingkar kekuasaan daerah.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi di persidangan yang menyebut secara eksplisit siapa figur yang dimaksud dengan istilah “Japrem” tersebut.

 

Persidangan masih terus berlanjut. Sementara publik kini menunggu: apakah sidang berikutnya akan membongkar siapa aktor utama di balik aliran uang, atau justru membuka babak baru yang lebih mengejutkan.(Tim/EF)