Malang,MN Cakrawala-18 Mei 2026, Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Sumber Ngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menjadi sorotan warga karena hingga kini belum beroperasi meski dana ratusan juta rupiah sudah dialokasikan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, ada dua kegiatan yang tercatat untuk tahun anggaran 2025:
1. *Pembangunan TPS.T* dengan anggaran *Rp 145.646.000* bersumber dari Dana Desa 2025, volume 1 unit ukuran 12 m x 12 m.
2. *Pembangunan TPT. TPST* dengan anggaran *Rp 33.746.990* bersumber dari PBH 2025, volume 12 meter.
Total dana untuk kedua kegiatan mencapai *Rp 179.392.990*. Kedua proyek dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan sudah ditandatangani Kepala Desa Sumber Ngepoh, Sutirsak. Biaya di papan proyek tersebut sudah termasuk PPN dan PPH.
Menurut keterangan warga Dusun Barek berinisial TP, fasilitas TPS tersebut sudah selesai dibangun namun tidak kunjung difungsikan.
“Armada Tosa sudah ada, tong sampah juga sudah ditaruh di depan rumah warga. Tapi kok masih belum terlaksana. Apa masih kurang uangnya?” ujar TP saat dikonfirmasi media.
TP mengaku sebelumnya sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada salah satu oknum perangkat desa.
Tim media kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada oknum perangkat desa berinisial SP melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu. SP membalas agar konfirmasi langsung dilakukan ke kantor desa agar lebih jelas.
Pada Senin, 18 Mei 2026, tim media menemui Kepala Desa Sumber Ngepoh, Sutirsak, untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Gini mas, terkait TPS tersebut akan kami rembukan dengan RT, RW, dan perangkat desa lain untuk koordinasi. Masalah pembuangan dan pembakaran juga akan dikelola untuk dijadikan pupuk yang bisa dijual,” ujar Kades Sutirsak.
Kades juga menyebut proyek TPS saat ini belum selesai karena masih banyak kekurangan, salah satunya akses jalan yang belum dirabat.
*Aspek Hukum*
Berdasarkan _UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah_, pemerintah daerah dan desa wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pasal 22 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Selain itu, _Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Desa_ mengatur bahwa pembangunan sarana prasarana persampahan desa harus disertai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang transparan.
Dengan dana hampir Rp 180 juta yang sudah dialokasikan sejak 2025, warga berharap ada kejelasan kapan TPS akan beroperasi dan bagaimana rencana operasionalnya ke depan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada titik temu terkait pengoperasian proyek pembuangan sampah di Desa Sumber Ngepoh. Tim media akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya. bersambung.(Supriyadi)












