Gugatan Praperadilan PT HAS Alam Sejahtera Kandas di PN Sidoarjo

Penetapan tersangka tambang ilegal dan penyitaan alat berat oleh Gakkumhut dinyatakan sah demi hukum

SIDOARJO,MN Cakrawala– Ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadi saksi akhir dari perlawanan hukum yang diajukan oleh jajaran pengurus PT HAS Alam Sejahtera. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2025/PN Sda secara resmi mengetuk palu, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

 

 

Putusan ini menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah memenuhi koridor hukum yang berlaku.

 

 

Perkara ini bermula ketika Haris Agus Susilo (Komisaris) dan Muhamad Fauzan Haris Firmansyah (Direktur) selaku pengurus dari PT HAS Alam Sejahtera mengajukan permohonan praperadilan.

 

 

Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menantang legalitas penetapan tersangka terhadap korporasi mereka serta tindakan penyitaan dua unit alat berat berupa ekskavator yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan di bawah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkumhut Jabalnusra).

 

 

KEWENANGAN ABSOLUT DAN RELATIF PENGADILAN

 

 

Dalam pertimbangan awal, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan aspek kompetensi mengadili. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang telah diperluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, lembaga praperadilan memiliki kewenangan absolut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan objek perkara.

 

 

Secara kompetensi relatif, Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang penuh karena domisili hukum Termohon selaku instansi penyidik berada di dalam wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

 

 

KANDASNYA EKSEPSI DAN DALIL ADMINISTRASI TERMOHON

 

 

Sebelum memasuki materi pokok pemeriksaan formil, pihak Termohon sempat mengajukan tiga poin eksepsi utama, yakni eksepsi permohonan kabur (obscure libel), eksepsi kurangnya pihak (plurium litis consortium) terkait tidak ditariknya Menteri Keuangan dalam tuntutan ganti rugi, serta eksepsi permohonan prematur. Namun, seluruh eksepsi tersebut dimentahkan oleh Hakim Tunggal.

 

 

Hakim merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pemohon memiliki hak penuh untuk menentukan siapa pihak yang ditarik sebagai lawan. Selain itu, permohonan dinilai telah dirumuskan secara jelas dan runtut antara posita dan petitum, sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan ke aspek formil penyidikan.

 

 

ANALISIS UNSUR PROSEDURAL DAN KECUKUPAN ALAT BUKTI

 

 

Memasuki inti gugatan, Para Pemohon mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap PT HAS Alam Sejahtera tidak sah dan terkesan dipaksakan. Namun, Termohon berhasil membalikkan dalil tersebut dengan menyodorkan bukti-bukti administrasi penyidikan yang sangat solid.

 

 

Penyidik PPNS Kehutanan terbukti telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

 

 

Berdasarkan fakta persidangan, Termohon telah memeriksa serangkaian saksi, mengumpulkan bukti surat, dan meminta keterangan dari lima orang saksi ahli.

 

 

Melalui metode plotting titik koordinat geografis di lapangan yang dilakukan oleh Ahli Pemetaan, ditemukan fakta materiil bahwa lokasi operasional tambang tanah urug milik Pemohon berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap.

 

 

Oleh karena itu, Hakim menilai tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka telah didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan tidak cacat prosedur.

 

 

“Praperadilan hanya menguji aspek formil dan prosedural dari sebuah tindakan penyidikan, bukan menilai bersalah atau tidaknya seseorang atau korporasi terhadap pokok perkara pidana. Selama penyidik mampu membuktikan adanya minimal dua alat bukti yang sah, maka tindakan tersebut adalah sah menurut hukum,”.

 

SITA EKSKAVATOR DINYATAKAN SAH DAN SESUAI PROSEDUR

 

 

Selain mempermasalahkan status tersangka, Pemohon juga menuntut pengembalian dua unit ekskavator merk Komatsu yang disita oleh penyidik Gakkumhut.

 

 

Pemohon berargumen bahwa penyitaan tersebut merugikan kelangsungan bisnis mereka dan tidak sah. Dalil ini kembali dipatahkan setelah Termohon menunjukkan dokumen otentik berupa Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro selaku pengadilan yang membawahi wilayah hukum tempat eksekusi penyitaan dilakukan.

 

 

Dengan adanya izin tertulis dari pengadilan tersebut, mekanisme penyitaan darurat yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan bersih dari pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

 

 

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

 

 

Hal penting yang digarisbawahi oleh Hakim dalam perkara ini adalah subjek hukum dari status tersangka. Pihak yang dijadikan tersangka dalam penyidikan ini adalah entitas korporasi, yakni PT HAS Alam Sejahtera, bukan pribadi para pengurusnya secara personal. Sesuai dengan doktrin hukum pidana modern, pengurus (Direktur dan Komisaris) bertindak sebagai organ yang mewakili kepentingan korporasi di dalam proses penegakan hukum.

 

 

Dengan demikian, argumen mengenai adanya dugaan kriminalisasi personal yang digungkan Pemohon tidak dapat diterima.

 

KESIMPULAN HUKUM DAN CATATAN REDAKSI

 

 

Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan sebuah prinsip hukum yang sangat fundamental bagi sektor industri dan investasi: bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) atau dokumen Nomor Induk.

 

 

Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tidak serta-merta memberikan legalitas otomatis untuk melakukan eksploitasi di dalam kawasan hutan negara. Setiap badan usaha yang kegiatannya menyentuh atau melintasi kawasan hutan tetap diwajibkan secara mutlak untuk mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

 

 

Kegagalan PT HAS Alam Sejahtera dalam praperadilan ini menjadi preseden penting bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan kini menempatkan instrumen pidana sebagai langkah utama (premium remedium) demi melindungi kelestarian ekologis dari ancaman kerusakan masif akibat penambangan tanpa izin sektoral.

 

 

Dengan kandasnya permohonan praperadilan ini, maka berkas perkara penyidikan pokok terhadap PT HAS Alam Sejahtera di Gakkumhut Jabalnusra dipastikan akan melenggang ke pengadilan pidana materil.

 

Penulis   : RATIH ANINDHITA

Pewarta : Natha