Janji Damai Hanya Tipu-Tipu, Warga Dikeroyok di Kantor Desa Tambang Ilegal Bangka

BANGKA BARAT – MN Cakrawala,Aktivitas pertambangan timah yang berjalan masif di Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga (wilayah hukum Kecamatan Jebus), Kabupaten Bangka Barat, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Kegiatan ini dikuasai pemilik ponton berinisial Lena, tanpa memegang IUP maupun perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk.

 

Dedi yang tinggal menumpang di rumah Bujang—mertua Tris—berkali-kali dipaksa meminta timah meski menolak, bahkan pernah didorong jatuh. Ia menuruti permintaan itu hanya demi bisa makan dan bertahan hidup.

 

Peristiwa meletus Rabu, 1 Juli 2026 pukul 20.00 WIB. Saat Dedi meminta sedikit timah untuk makan, ia ditolak kasar dan diduga dipukul berkali-kali oleh Lena. Tak lama kemudian, Lena diduga memprovokasi warga dan membawa sekelompok orang bersenjata tajam mendatangi rumah Dedi.

 

Kepala Dusun dan Ketua RT kemudian menjemput Dedi ke Kantor Desa dengan janji damai. Namun sesampainya di sana pukul 22.00–23.00 WIB, janji itu berubah jadi mimpi buruk: Dedi diduga dikeroyok, dicekik, dan dipukul kepalanya oleh Mawan—adik Bujang—bahkan sempat diancam senjata tajam. Kekerasan itu berhenti hanya karena teriakan histeris Tris: “Tolong hentikan! Jangan kalian main hakim sendiri!”

 

Lebih miris lagi, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Ketua RT yang hadir hanya diam menyaksikan, bahkan Ketua RT terlihat tersenyum. “Apakah karena kami pendatang, boleh diperlakukan semena-mena?” sesal keluarga Dedi.

 

Situasi makin aneh saat Dedi dibawa polisi: justru Lena yang dianggap korban, padahal yang tercatat melapor adalah Kasiron—orang yang sama sekali tak dikenal keluarga. Saat memohon pencabutan laporan, Lena menolak angkuh: “Saya tak mau cabut laporan, kami punya uang, tambang, dan kebun sawit luas!”

 

Keluarga mempertanyakan penanganan polisi yang terkesan sepihak dan tak memanggil semua saksi. Mereka juga menolak kembali ke kantor desa karena takut diintimidasi, namun justru diajak bungkam soal kasus ini. Hingga kini Kades tak memberi tanggapan, malah ada kabar pihak desa mengancam siapa yang melapor ke media.

 

Upaya konfirmasi ke aparat berujung saling lempar tanggung jawab, belum ada pernyataan resmi hingga berita diturunkan.

 

Dugaan pelanggaran hukum yang terjadi:

 

– Penganiayaan dan pengeroyokan melanggar Pasal 466 dan 470 KUHP Baru, dengan pemberatan dilakukan beramai-ramai dan bersenjata tajam;

– Tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No.4/2009 jo UU No.2/2025;

– Aparatur yang membiarkan kekerasan terancam sanksi Pasal 56 KUHP Baru, UU Anti-KKN, dan UU ASN.

 

Masyarakat mendesak polisi, Satpol PP, dan Dinas ESDM menyelidiki tuntas, hentikan tambang ilegal, serta proses hukum semua pihak tanpa pandang bulu.

 

 

pewarta: Najamudin