Isu Perdamaian Kasus Dugaan Pencabulan Anak Belum Terjawab, Penyidik Masih Bungkam Soal Hasil Keterangan Ahli

PEKANBARU,MN Cakrawala – Penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau kembali menjadi sorotan. Pasalnya, informasi mengenai dugaan adanya penyelesaian secara kekeluargaan hingga kini belum memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada HR mengenai informasi tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, HR belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

 

Di sisi lain, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP Hariri sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik tengah meminta keterangan ahli pidana sebagai bagian dari pendalaman perkara.

 

Namun, ketika dikonfirmasi kembali terkait hasil pemeriksaan ahli pidana tersebut dan tindak lanjut yang akan diambil penyidik, AKBP Hariri juga belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

 

Sebelumnya, Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bukanlah perkara yang dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian antara para pihak. Menurutnya, tindak pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang berat dan menyangkut kepentingan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

 

“Perkara ini bukan sekadar konflik antara pelaku dan korban. Meskipun ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, perdamaian tersebut tidak menghapus proses pidana,” tegas Mardun.

 

Redaksi akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta mengikuti perkembangan penanganan perkara ini.(Ef)