PBG Belum Terbit, 8 Kios di Jalan Naga Sakti Disorot: Ada Surat Janji Hentikan Pembangunan

PEKANBARU,MN Cakrawala— Pembangunan delapan unit kios di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang secara fisik disebut telah hampir rampung tersebut dikabarkan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Informasi itu disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi I, Firman, S.E., M.Si., berdasarkan informasi yang diterimanya dari instansi teknis Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

“PBG-nya belum ada, Pak,” ujar Firman saat dikonfirmasi.

 

Menurut Firman, berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), aspek Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada lokasi tersebut disebut telah sesuai, yakni berjarak 32 meter dari as jalan.

Namun, persoalan justru muncul dalam proses kelengkapan administrasi.

 

Firman menyebut, berdasarkan informasi dari Perkim, pihak pemilik bangunan sebelumnya telah melakukan pengurusan awal. Namun, setelah diminta melengkapi persyaratan yang diperlukan, pemilik bangunan disebut tidak kembali melanjutkan proses tersebut.

 

“Benar pak, info dari Perkim mereka sudah melakukan pengurusan awal, namun setelah diminta lengkapi yang diminta pihak pemilik bangunan tidak datang lagi,” kata Firman.

 

Di tengah belum terbitnya PBG tersebut, terdapat sebuah dokumen yang semakin menarik perhatian.

 

Yakni surat pernyataan tertanggal 3 Juli 2026 yang dibuat oleh Sadtryo Sumarcos selaku penanggung jawab delapan unit kios tersebut di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekanbaru.

 

Dalam surat tersebut, Sadtryo menyatakan akan melakukan pengurusan SKGR menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Setelah itu, ia menyatakan akan melanjutkan pengurusan PBG ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan menargetkan proses tersebut selesai dalam waktu enam bulan.

 

Tak hanya itu, terdapat komitmen yang lebih tegas dalam surat tersebut.

 

Pada poin keempat, Sadtryo menyatakan:

“Saya bersedia untuk menghentikan pembangunan kios tersebut sampai PBG bangunan saya keluar dari Pemerintah Kota Pekanbaru.”

 

Ia juga menyatakan akan memberikan laporan secara berkala kepada PPNS Satpol PP mengenai progres pengurusan hingga izin diterbitkan.

 

Bahkan, dalam poin berikutnya, penanggung jawab menyatakan bersedia diproses sesuai aturan yang berlaku apabila di kemudian hari melanggar surat pernyataan tersebut.

 

PBG Belum Ada, Bangunan Hampir Rampung

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan komitmen yang telah dituangkan secara tertulis.

 

Jika benar PBG hingga kini belum diterbitkan, sementara kondisi fisik delapan kios telah hampir selesai, maka perlu dipastikan kapan pembangunan tersebut dilakukan dan apakah pembangunan benar-benar dihentikan setelah surat pernyataan dibuat.

 

Sebab, secara administratif, surat tersebut menunjukkan bahwa penanggung jawab sendiri telah menyatakan kesediaannya menghentikan pembangunan sampai PBG diterbitkan.

 

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran.

 

Artinya, persoalan ini tidak semata menyangkut ada atau tidaknya selembar dokumen PBG, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap proses penyelenggaraan bangunan serta komitmen yang telah dibuat di hadapan PPNS Satpol PP.

 

Satpol PP Segera Panggil Pemilik

Firman mengatakan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja. Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru melalui penyidik akan segera memanggil pemilik bangunan.

 

“Insyaa Allah segera dipanggil pemilik bangunan oleh penyidik Satpol PP,” ujar Firman.

 

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang status pembangunan delapan kios tersebut, termasuk status PBG, proses pengurusan legalitas tanah, kelengkapan persyaratan yang masih kurang, serta kepatuhan terhadap surat pernyataan yang telah dibuat.

 

Terlebih, informasi dari Perkim menyebut proses pengurusan awal memang pernah dilakukan, namun kemudian terhenti karena pemilik tidak kembali setelah diminta melengkapi persyaratan.

 

Kini pertanyaannya sederhana namun penting:

 

Jika PBG belum terbit, mengapa bangunan sudah hampir rampung?

 

Dan setelah ada surat pernyataan yang secara tegas menyebut pembangunan akan dihentikan sampai PBG terbit, apakah komitmen tersebut benar-benar dipatuhi?

 

Publik juga menunggu langkah Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebab, surat pernyataan sudah dibuat, janji penghentian pembangunan sudah dituangkan secara tertulis, sementara PBG disebut belum terbit.

 

Kini tinggal melihat apakah komitmen itu benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi surat pernyataan yang tersimpan di atas kertas.(Ef)