Perwako 3/2026 Diuji: Jam Pembatasan, Dump Truck Masih Melintas di HR Soebrantas

PEKANBARU,MN Cakrawala– Aturan sudah dibuat. Jam pembatasan sudah ditetapkan. Namun, bagaimana pelaksanaannya di lapangan?

 

Pertanyaan itu mencuat setelah sebuah dump truck terpantau sedang melintas di Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.51 WIB.

 

Waktu tersebut menjadi sorotan karena masih berada dalam rentang jam pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sore hari, yakni pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Barang. Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Februari 2026 dan berstatus berlaku.

 

Dengan demikian, ketika dump truck tersebut terekam melintas pada pukul 17.51 WIB, masih tersisa sekitar sembilan menit sebelum periode pembatasan berakhir.

 

Yang menjadi persoalan, kendaraan tersebut bukan dalam kondisi terparkir.

 

Dump truck terlihat sedang berjalan di Jalan H.R. Soebrantas, salah satu ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas yang padat.

 

Kondisi ini tentu belum serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran. Statusnya tetap harus dipastikan berdasarkan jenis kendaraan, JBI, muatan, ruas jalan, serta ada atau tidaknya pengecualian yang diatur dalam Perwako.

 

Namun, justru fakta inilah yang semestinya dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

 

Aturan Ada, Lalu Siapa yang Mengawasi?

 

Perwako Nomor 3 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk waktu operasional, bongkar-muat, ruas jalan, pengawasan, penertiban hingga sanksi.

 

Bahkan Pemko Pekanbaru sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan kendaraan angkutan barang, termasuk kendaraan yang berpotensi melanggar ketentuan, tetap dilakukan agar tidak melintas sembarangan di dalam kota.

 

Lantas, ketika pada pukul 17.51 WIB sebuah dump truck masih terlihat melintas di Jalan H.R. Soebrantas, publik berhak mendapatkan penjelasan ;

 

* Apakah kendaraan tersebut memang dikecualikan?

 

* Apakah memiliki izin khusus?

 

* Atau justru masuk kategori kendaraan yang seharusnya dibatasi pada jam tersebut?

 

Jika memang masuk kategori yang dibatasi, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:

 

Di mana pengawasan Dishub Pekanbaru ketika kendaraan tersebut melintas?

 

Kinerja Kadishub Masykur Tarmizi Dipertanyakan

 

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu dump truck.

 

Ini menyangkut efektivitas kebijakan dan kinerja pengawasan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di bawah Kepala Dishub Masykur Tarmizi.

 

Sebab, sebuah aturan tidak cukup hanya diterbitkan.

 

Aturan harus dijalankan, diawasi dan ditegakkan.

Kalau kendaraan angkutan barang yang seharusnya dibatasi ternyata masih dapat melintas pada periode waktu pembatasan, maka masyarakat pantas mempertanyakan sejauh mana pengawasan benar-benar dilakukan.

 

Masykur Tarmizi perlu menjelaskan secara terbuka:

 

* Berapa kendaraan angkutan barang yang ditindak sejak Perwako Nomor 3 Tahun 2026 berlaku?

 

* Berapa yang ditindak pada jam 16.00–18.00 WIB?

 

* Berapa kendaraan yang hanya diberikan teguran?

 

* Berapa yang dikenakan sanksi administratif?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah pada 11 Agustus 2026 pukul 17.51 WIB terdapat petugas Dishub yang melakukan pengawasan di Jalan H.R. Soebrantas?

 

Jika ada, mengapa dump truck tersebut tetap dapat melintas?

 

Jika tidak ada, mengapa ruas jalan yang menjadi salah satu jalur utama Pekanbaru itu tidak diawasi pada jam pembatasan?

 

Jangan Sampai Perwako Hanya Garang di Atas Kertas

 

Publik tentu tidak membutuhkan sekadar peraturan yang terlihat tegas di atas kertas.

 

Publik membutuhkan penegakan yang terlihat nyata di jalan.

 

Sebab, jika aturan telah menetapkan pembatasan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB, tetapi kendaraan angkutan barang masih ditemukan melintas pada pukul 17.51 WIB, maka setidaknya ada pertanyaan yang harus dijawab:

 

Apakah kendaraan tersebut memang diperbolehkan, atau pengawasan yang tidak berjalan maksimal?

 

Jangan sampai Perwako Nomor 3 Tahun 2026 hanya gagah di atas kertas, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kendaraan angkutan barang di jalan raya.

 

Kini, publik menunggu penjelasan Kadishub Pekanbaru Masykur Tarmizi.

 

Dump truck itu melanggar atau mendapat pengecualian?

 

Jika melanggar, apakah ditindak?

 

Dan jika tidak ditindak:

 

Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pada saat aturan pembatasan itu sedang berlaku?

 

Karena aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi tulisan. Dan pembatasan tanpa penindakan berisiko menjadi sekadar formalitas.(ef)