KAMPAR,MN Cakrawala-Pembangunan sejumlah rumah di Jalan Masa Karya, Dusun 2 Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah unit rumah sudah dalam tahap pembangunan. Struktur kolom dan dinding bangunan terlihat telah dikerjakan, sementara di lokasi tidak terlihat informasi yang menunjukkan nomor maupun status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan rumah tersebut telah mengantongi PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai?
Pertanyaan ini penting karena PBG bukan sekadar dokumen administratif. PBG berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan, termasuk aspek keselamatan, keandalan dan kesesuaian bangunan dengan dokumen teknis yang disetujui.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis dan proses PBG. Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh PBG.
Dengan demikian, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah pengembang pernah mengajukan PBG, tetapi apakah PBG telah diperoleh sebelum pekerjaan konstruksi dimulai dan apakah pembangunan yang berlangsung di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang menjadi dasar PBG.
Bukan Hanya PBG, Standar Konstruksi Juga Dipertanyakan
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah kualitas dan spesifikasi teknis bangunan.
Untuk pengembang perumahan yang membangun Rumah Layak Huni (RLH), kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Di antaranya terdapat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. PP 12/2021 sendiri masih berstatus berlaku dan mengatur antara lain penyelenggaraan perumahan serta kewajiban badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan.
Pedoman teknis tersebut pada dasarnya menempatkan aspek keamanan, kesehatan dan kenyamanan sebagai bagian penting dalam pembangunan rumah sederhana sehat.
Lebih lanjut, Buku Saku Rumah Layak Huni 2025 yang diterbitkan Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, memberikan gambaran teknis mengenai komponen struktur rumah layak huni. Buku tersebut menyebut untuk kolom beton bertulang antara lain 4 batang tulangan utama D10 mm, begel Ø8 mm, jarak begel 15 cm, serta selimut beton 1,5 cm.
Untuk ring balok, buku tersebut mencantumkan spesifikasi beton bertulang dengan dimensi 15 cm × 20 cm, yang disesuaikan dengan kebutuhan beban dan ukuran bangunan, dengan tulangan sesuai perhitungan struktur dan umumnya 4 batang tulangan utama D10 mm serta sengkang D8 mm.
Besi Kolom di Lapangan Terlihat Ø8 mm
Persoalan kemudian muncul dari hasil pantauan awak media di lokasi.
Pada pekerjaan kolom salah satu bangunan, terlihat penggunaan tulangan yang secara visual diperkirakan berdiameter sekitar 8 milimeter (Ø8 mm).
Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa konstruksi tersebut melanggar ketentuan. Namun, kondisi tersebut layak diverifikasi oleh pihak yang berwenang, terutama apakah ukuran dan jumlah tulangan yang digunakan benar-benar sesuai dengan gambar struktur serta perhitungan teknis bangunan.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai “besi Ø8 mm atau D10 mm”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah tulangan yang digunakan di lapangan sesuai dengan gambar struktur, perhitungan struktur dan dokumen teknis yang telah disetujui dalam proses PBG?
Jika desain struktur menetapkan tulangan utama D10 mm tetapi yang dipasang di lapangan ternyata Ø8 mm, maka tentu terdapat perbedaan yang harus dijelaskan.
Sebaliknya, apabila berdasarkan perhitungan struktur dan dokumen teknis yang disetujui penggunaan material tersebut memang diperbolehkan untuk bagian tertentu, maka pengembang juga harus dapat menjelaskan dasar teknisnya.
Karena itu, verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan menjadi penting, bukan sekadar mengandalkan pengamatan visual.
Apakah Spesifikasi Bangunan Sesuai Dokumen PBG?
Dari kondisi tersebut, pengawasan pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah PBG telah diterbitkan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah bangunan yang sedang dikerjakan benar-benar dibangun sesuai gambar dan spesifikasi teknis yang telah disetujui?
Termasuk di dalamnya:
* apakah dimensi kolom sesuai gambar struktur;
* apakah jumlah dan diameter tulangan sesuai desain;
* apakah ukuran serta jarak sengkang sesuai;
* apakah dimensi sloof dan ring balok sesuai;
* apakah mutu beton sesuai spesifikasi;
* apakah sambungan dan penyaluran tulangan dikerjakan sesuai ketentuan;
* serta apakah seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dokumen teknis PBG.
Sebab, memiliki PBG tetapi pelaksanaan konstruksinya berbeda dengan dokumen teknis yang disetujui tentu merupakan persoalan yang berbeda dan perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
DPMPTSP Kampar Belum Memberikan Respons
Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi mengenai status PBG pembangunan rumah di Jalan Masa Karya tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak DPMPTSP Kabupaten Kampar belum memberikan respons.
Padahal sejumlah pertanyaan penting membutuhkan jawaban dari instansi terkait ;
* Apakah PBG bangunan tersebut sudah diterbitkan?
* Kapan PBG diterbitkan?
* Kapan pembangunan mulai dilaksanakan?
* Apakah dokumen teknis bangunan telah diverifikasi?
* Apakah kondisi fisik bangunan di lapangan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang disetujui?
Dan yang tak kalah penting:
Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut?
Komisi I DPRD Kampar Diminta Panggil DPMPTSP
Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar diminta memanggil DPMPTSP Kabupaten Kampar untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan sekaligus mekanisme pengawasan pembangunan perumahan di Jalan Masa Karya tersebut.
Pemanggilan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan berdasarkan pantauan lapangan.
Komisi I dapat meminta DPMPTSP menunjukkan dan memeriksa dokumen terkait, mulai dari status PBG, tanggal pengajuan, tanggal penerbitan, dokumen rencana teknis, gambar struktur hingga kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen yang telah disetujui.
Bila diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan perangkat daerah atau tenaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang bangunan gedung dan konstruksi.
Sebab, persoalan pembangunan perumahan tidak hanya menyangkut izin di atas kertas.
Ada hak konsumen yang membeli rumah, ada aspek keselamatan penghuni, dan ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bangunan yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan yang semestinya.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Pembangunan rumah merupakan investasi besar bagi masyarakat.
Pembeli bukan hanya membeli dinding, lantai dan atap, tetapi membeli jaminan keselamatan dan kelayakan hunian untuk ditempati dalam jangka panjang.
Karena itu, kepatuhan pengembang terhadap regulasi tidak boleh hanya diukur dari ada atau tidaknya dokumen PBG.
Material, struktur, dimensi dan metode pelaksanaan konstruksi juga harus sesuai dengan dokumen teknis dan standar yang menjadi acuannya.
Kini publik menunggu penjelasan DPMPTSP Kabupaten Kampar dan pengembang.
Apakah pembangunan rumah di Jalan Masa Karya tersebut telah memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai?
Apakah spesifikasi bangunannya sesuai dengan dokumen teknis?
Dan yang paling penting, apakah penggunaan tulangan pada kolom yang secara visual terlihat berdiameter sekitar Ø8 mm tersebut memang sesuai dengan desain dan perhitungan struktur bangunan?
Jika memang seluruhnya telah sesuai, tentu penjelasan dan dokumen pendukung dapat menjadi jawaban.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Sebab, rumah layak huni bukan hanya soal rumah yang selesai dibangun, tetapi rumah yang aman, memenuhi standar, dan dapat dipertanggungjawabkan kualitas konstruksinya.(EF)












