PEKANBARU,MN Cakrawala– Proyek Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 194 Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp1.401.415.897 mulai menjadi sorotan.
Bukan hanya soal pelaksanaan pekerjaan, pertanyaan kini mengarah kepada pengawasan dan pemeriksaan penggunaan dana negara tersebut.
Publik patut mempertanyakan: apakah proyek yang bersumber dari APBN itu sudah pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, terutama terkait pekerjaan struktur bangunan.
Berdasarkan informasi gambar bestek yang disampaikan kepada awak media, kolom Type K2 berukuran 20×25 cm disebut menggunakan 4 batang tulangan diameter 12 mm (4D12).
Jika dihitung berdasarkan luas penampang, empat batang D12 memiliki luas tulangan sekitar 452,39 mm². Sementara luas bruto kolom 20×25 cm adalah 50.000 mm².
Dengan demikian, rasio tulangan longitudinalnya sekitar 0,905 persen.
Angka tersebut berada di bawah rasio minimum 1 persen dari luas bruto penampang yang menjadi salah satu ketentuan dalam SNI 2847:2019 untuk komponen struktur tekan.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan teknis yang layak dijawab oleh pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan proyek.
Atas dasar perhitungan apa kolom tersebut direncanakan menggunakan 4D12?
Apakah telah dilakukan analisis kapasitas kolom terhadap beban aksial dan momen?
Apakah gambar tersebut telah melalui pemeriksaan tenaga ahli?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang menyatakan desain serta pelaksanaan struktur tersebut memenuhi ketentuan teknis?
Rp1,4 Miliar Dana APBN
Berdasarkan papan informasi kegiatan, Revitalisasi SDN 194 Pekanbaru bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.401.415.897.
Kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Dengan nilai bantuan lebih dari Rp1,4 miliar, tentu masyarakat berhak mengetahui apakah setiap pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Apalagi pekerjaan struktur merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan bangunan.
Perencana dan Pengawas Belum Memberikan Penjelasan
Sumardi Nasution selaku perencana sekaligus pengawas sebelumnya menjelaskan bahwa gambar bestek mencantumkan kolom K2 ukuran 20×25 cm dengan 4D12 dan kolom K1 ukuran 20×30 cm dengan 6D12.
Namun ketika dikonfirmasi apakah perencanaan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan SNI 2847:2019, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan yang memadai.
Hal ini tentu menjadi penting karena masyarakat tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa gambar tersebut merupakan bagian dari dokumen proyek.
Dasar perhitungan teknisnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Sekolah Sebut Panduan Bersifat Rahasia
Sebelumnya, Plt Kepala SDN 194 Pekanbaru, Rio Brahma Putra, S.Pd., ketika dikonfirmasi mengenai dokumen panduan pelaksanaan kegiatan menyebut dokumen tersebut tidak dapat diakses sembarang pihak.
“Ini kan urusan resmi negara, jadi tidak sembarangan kalau mau melihat bentuk atau foto-fotonya,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihak kementerian menyarankan agar dokumen panduan tidak dibuka untuk umum dan menyatakan dokumen tersebut bersifat rahasia serta hanya untuk pihak sekolah.
Pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Jika proyek menggunakan dana APBN dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan fasilitas pendidikan publik, sejauh mana informasi mengenai pelaksanaan proyek dapat diakses masyarakat?
Terlebih ketika muncul pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan struktur.
K3 Juga Menjadi Sorotan
Selain pekerjaan struktur, pantauan di lapangan juga menemukan sejumlah pekerja yang tampak tidak menggunakan APD secara lengkap.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja selama proyek berlangsung serta sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Seorang warga sekitar juga menyebut mayoritas pekerja berasal dari luar wilayah.
“Pekerjanya kebanyakan orang luar, yang dari sini paling tiga orang saja.”
Pernyataan warga tersebut tentunya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana. Namun hal utama yang harus dipastikan adalah pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
BPK-BPKP Sudah Audit?
Kini pertanyaan utama diarahkan kepada lembaga pemeriksa dan pengawasan keuangan negara.
Apakah BPK Perwakilan Provinsi Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap proyek Revitalisasi SDN 194 Pekanbaru Tahun Anggaran 2025?
Apakah BPKP Perwakilan Provinsi Riau pernah melakukan audit, reviu, atau pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan sebesar Rp1.401.415.897 tersebut?
Jika sudah, apa saja temuan pemeriksaannya?
Apakah pemeriksaan mencakup kesesuaian spesifikasi pekerjaan struktur, volume pekerjaan, mutu material, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban P2SP?
Dan jika belum pernah diperiksa secara khusus, apakah BPK atau BPKP akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut setelah munculnya pertanyaan mengenai pekerjaan struktur?
Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen publik yang dapat memastikan adanya audit investigatif BPK atau BPKP yang secara khusus menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek Revitalisasi SDN 194 Pekanbaru.
Karena itu, berita ini tidak hendak mendahului hasil pemeriksaan maupun menuduh telah terjadi kerugian negara.
Namun, dengan nilai dana publik mencapai Rp1,4 miliar, pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan tentu layak dijawab secara terbuka.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga kualitas dan keselamatan bangunan sekolah yang digunakan oleh para siswa dan guru.
Kini publik menunggu jawaban:
BPK, BPKP, P2SP, perencana, pengawas, dan pihak kementerian — sudahkah proyek Revitalisasi SDN 194 Pekanbaru Tahun 2025 ini benar-benar diperiksa dan dinyatakan sesuai.(Ef)












