Djoko Setijowarno Dorong Pengawasan Muatan Kapal Diperketat

Jakarta,MN Cakrawala– Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai keselamatan pelayaran nasional perlu diperkuat melalui integrasi data manifes dan pengawasan muatan sejak dari hulu.

 

Menurut Djoko, data penumpang, kendaraan dan muatan kapal harus benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, sistem manifes perlu dibuat terintegrasi dan diperbarui secara real-time, sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak diterbitkan sebelum seluruh data dinyatakan valid.

 

Selain persoalan manifes, pengawasan terhadap muatan berbahaya atau B3 juga harus diperketat. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengadopsi konsep Regulated Agent (RA) yang selama ini telah diterapkan dalam transportasi udara.

 

“Regulated Agent dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan muatan sejak barang diterima dari pengirim hingga diserahkan kepada operator angkutan. Dengan begitu, muatan berbahaya dapat diperiksa, dikemas, diberi tanda dan ditangani sesuai ketentuan sebelum masuk ke kapal,” jelas Djoko.

 

Ia menilai penerapan RA di sektor pelayaran bukan untuk menggantikan kewenangan pemerintah maupun aturan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. RA justru dapat membantu operator kapal dan regulator memastikan proses penanganan muatan, khususnya B3, telah memenuhi standar keselamatan.

 

Djoko juga mendorong pemeriksaan keselamatan kapal tidak berhenti pada formalitas administratif. Pemeriksaan harus lebih preventif dan menyentuh manifes, muatan, stabilitas kapal, alat keselamatan serta kondisi kendaraan yang akan masuk ke kapal.

 

“Keselamatan harus dibangun dari hulu. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Data harus akurat, muatan harus diketahui, dan setiap potensi bahaya harus diidentifikasi sebelum kapal berlayar,” tegasnya.

 

Menurutnya, integrasi data manifes, pengawasan muatan secara ketat, serta penerapan konsep Regulated Agent dapat menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan pelayaran yang lebih kuat di Indonesia.(Ef)