PEKANBARU,MN Cakrawala – Pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (23/7/2026) memunculkan beragam tanggapan dari pengunjung sidang.
Salah seorang pengunjung sidang mempertanyakan pernyataan JPU yang menyebut replik disusun murni berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diuji di hadapan majelis hakim.
“Kalau memang replik dibangun berdasarkan fakta persidangan, apakah seluruh fakta yang muncul selama persidangan juga sudah dianalisis secara utuh?” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, terdapat sejumlah keterangan yang mengemuka di persidangan yang dinilai layak mendapat perhatian lebih dari JPU. Di antaranya mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan SF Hariyanto bahwa Ardi Irfandi pernah menyampaikan adanya permintaan fee 5 persen. Namun, saat memberikan keterangan di persidangan, Ardi Irfandi membantah pernah menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh majelis hakim.
Selain itu, ia juga menyinggung keterangan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta oleh SF Hariyanto kepada Thomas Larfo Dimeira yang disebut berkaitan dengan alasan rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau.
Tak hanya itu, pengunjung sidang tersebut turut menyoroti pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) di persidangan yang menerangkan bahwa SF Hariyanto pernah menemuinya untuk membicarakan dua hal, yakni mengenai penentuan Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan adanya informasi bahwa Dani M. Nursalam disebut “kerjanya ngutip-ngutip duit sama OPD.”
“Apakah seluruh fakta-fakta yang muncul itu sudah menjadi perhatian dan dianalisis secara mendalam oleh JPU, atau bahkan pernah dilakukan konfrontasi terhadap para saksi yang keterangannya berbeda? Itu yang menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan,” kata pengunjung sidang tersebut.
Hingga berita ini ditulis, JPU KPK dalam repliknya tetap menyatakan bahwa tanggapan atas pleidoi terdakwa disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diuji di hadapan majelis hakim.(Ef)












