PASURUAN-MN Cakrawala,Polemik penghimpunan dana Komite di SMAN 3 Pasuruan, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, semakin menjadi sorotan.
Sejumlah wali murid mengaku tidak setuju dan keberatan dengan nominal yang tercantum dalam dokumen Program Peningkatan Mutu Pendidikan sebesar Rp.1.200.000.
Sekolah tersebut beralamat di Jl. Simpang Slamet Riyadi No. 144, Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Data tersebut tercantum pada laman resmi SMAN 3 Pasuruan. �
SMAN 3 Pasuruan
Wali murid banyak yang tidak setuju
Berdasarkan keterangan wali murid yang diterima redaksi, banyak orang tua menyatakan keberatan terhadap adanya iuran tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah nominal Rp.1.2 juta benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru dipahami sebagai kewajiban.
“Banyak wali murid yang tidak setuju.
Kami ingin pendidikan anak tetap bagus, tetapi jangan sampai orang tua dibebani iuran yang cukup besar,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan semakin mencuat setelah adanya Surat Kesediaan yang ditandatangani wali murid.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, orang tua menyatakan bersedia mendukung program Komite Sekolah untuk meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan.
Bagi wali murid yang keberatan, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang sukarela, harus jelas bahwa orang tua boleh tidak memberikan. Jangan sampai ada tekanan atau rasa takut terhadap anak,” ujarnya.
Dokumen Program Peningkatan Mutu Pendidikan yang diterima redaksi mencantumkan sejumlah kegiatan dengan total Rp.1.200.000.
Di antaranya terdapat pos kegiatan OSN/olimpiade, UKS/Dana Sehat, LDBI/NSDC/DBL, O2SN dan FLS3N, OSN dan lomba mata pelajaran, program parenting hasil tes psikologi, pengembangan kurikulum, pengembangan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan kehumasan.
Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana proses penetapan nominal, mekanisme persetujuan, sifat kontribusi, serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Aturan komite sekolah jadi sorotan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Untuk Jawa Timur, terdapat Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah yang mengatur penyelenggaraan Komite Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri. Regulasi tersebut antara lain menekankan prinsip sukarela, demokratis, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, persoalan yang kini dipertanyakan wali murid bukan sekadar nominal Rp.1,2 juta, melainkan apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela dan bagaimana mekanisme penetapannya.
Wali murid desak dinas pendidikan turun tangan
Di tengah polemik tersebut, wali murid meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.
Mereka meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi keresahan yang lebih besar.
“Kami meminta Dinas Pendidikan turun dan melihat langsung persoalannya. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada wali murid. Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki,” kata wali murid.
Catatan penting: sampai berita ini dibuat, permintaan wali murid tersebut bukan berarti Dinas Pendidikan telah resmi melakukan pemeriksaan.
Redaksi belum menemukan keterangan resmi yang menyatakan Dinas sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap persoalan iuran ini.
Polemik ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan:
Siapa yang menetapkan nominal Rp.1.200.000?
Apakah Rp.1,2 juta wajib dibayar seluruh siswa atau benar-benar sukarela?
Bagaimana mekanisme musyawarah dengan wali murid?
Apakah wali murid yang tidak mampu dapat menolak tanpa konsekuensi terhadap anaknya?
Bagaimana dana tersebut dikumpulkan dan dikelola?
Bagaimana laporan pertanggungjawaban diberikan kepada wali murid?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan maupun persepsi yang merugikan pihak mana pun.
Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu
Wali murid menegaskan bahwa mereka tidak menolak peningkatan mutu pendidikan.
Yang mereka persoalkan adalah beban biaya dan kejelasan mekanisme penghimpunan dana.
Jika memang sumbangan tersebut sukarela, maka penjelasan mengenai kesukarelaan, tidak adanya paksaan, mekanisme penetapan, dan pertanggungjawaban dana harus disampaikan secara transparan.
Kini perhatian wali murid mengarah kepada SMAN 3 Pasuruan, Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Apakah persoalan Rp.1,2 juta ini akan segera dijelaskan secara terbuka, atau justru berkembang menjadi polemik yang lebih besar (Tim/Ulm)












