Kuasa Hukum Tunjukkan Tiga Foto Kondisi dr. Alex, Soroti Luka Leher hingga Perbedaan Keterangan Bekas Suntikan

Pekanbaru,MN Cakrawala – Persoalan kematian dr. Alex Cristo Loris kembali menjadi sorotan setelah Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Penasehat Hukum keluarga korban, menunjukkan sejumlah foto dan dokumen dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Dr. Freddy menjelaskan sejumlah kondisi pada tubuh korban yang menurut pihak keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

Foto pertama memperlihatkan adanya luka pada bagian leher sebelah kanan dengan kedalaman yang disebut mencapai sekitar 2 sentimeter. Pada bagian leher juga terlihat bekas kemerahan hingga kebiruan yang menurut penjelasan pihak keluarga diduga menyerupai bekas lilitan tali.

 

Foto kedua memperlihatkan bagian belakang kepala korban. Menurut penjelasan keluarga, saat jasad korban dipeluk oleh istrinya, bagian belakang kepala tersebut dirasakan lembek atau seperti remuk ketika disentuh.

 

Sementara foto ketiga memperlihatkan adanya sejumlah bintik hitam seperti lubang pada bagian tangan kiri dan kanan korban. Menurut pihak keluarga, tanda tersebut diduga menyerupai bekas luka akibat disulut benda panas, termasuk dugaan seperti terkena api rokok.

 

Tidak hanya ketiga temuan tersebut, Dr. Freddy juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi bekas suntikan pada tubuh korban.

 

Menurut Dr. Freddy, dalam hasil autopsi disebutkan terdapat bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga merupakan jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh.

 

Namun, menurut penjelasan Dr. Freddy, sebelumnya Prof. Dedi menyatakan bahwa terdapat bekas suntikan pada punggung tangan kanan korban.

 

Perbedaan keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Dr. Freddy.

 

“Mana yang benar?” ujar Freddy, mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai lokasi bekas suntikan tersebut.

 

Bagi pihak keluarga, perbedaan antara keterangan dalam hasil autopsi dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya perlu mendapatkan penjelasan secara terang, terutama karena menyangkut bagian tubuh yang diduga menjadi lokasi masuknya obat Rocuronium.

 

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah bekas suntikan tersebut berada pada punggung tangan kiri atau punggung tangan kanan?

 

Dan jika memang terdapat perbedaan keterangan, apa dasar medis dan forensik yang digunakan untuk menentukan lokasi bekas suntikan tersebut?

 

Persoalan ini menjadi semakin penting karena keluarga tidak hanya mempertanyakan penyebab kematian, tetapi juga meminta agar seluruh temuan pada tubuh korban dapat dijelaskan secara konsisten dan berdasarkan pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dr. Freddy menilai, setiap temuan dalam autopsi seharusnya memiliki dokumentasi dan penjelasan medis yang jelas, sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi mengenai kondisi tubuh korban.

 

Meski demikian, seluruh temuan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan penjelasan dari ahli forensik maupun pihak berwenang. Foto atau keterangan mengenai bekas luka dan suntikan tidak dengan sendirinya dapat membuktikan mekanisme kematian ataupun tindakan pihak tertentu.

 

Kini, selain mempertanyakan luka pada leher, kondisi bagian belakang kepala, serta tanda-tanda pada kedua tangan korban, keluarga juga meminta penjelasan mengenai perbedaan lokasi bekas suntikan yang dikaitkan dengan dugaan masuknya Rocuronium ke dalam tubuh korban.

 

Bagi keluarga, pertanyaannya sederhana: jika dokumen autopsi menyebut tangan kiri, sementara keterangan sebelumnya menyebut tangan kanan, mana yang sebenarnya benar?

 

Dan yang lebih penting, apa dasar ilmiah yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut.(Ef)