Pemuda LIRA Riau Desak Kapolda Buktikan “GREEN POLICING” Dengan Penindakan Tegas Karhutla

PEKANBARU,MN Cakrawala — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Provinsi Riau melontarkan kritik keras terhadap kembali munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Riau.

 

Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., menilai kemunculan kembali karhutla harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar slogan tentang kepedulian lingkungan, tetapi membutuhkan tindakan nyata, penindakan tegas dan transparansi terhadap siapa pun yang terbukti menjadi pelaku maupun pihak yang berada di balik pembakaran lahan.

 

“Kami tidak ingin Green Policing hanya menjadi slogan atau seremoni penanaman pohon. Kalau memang serius ingin mewujudkan Green Policing, maka buktikan dengan penegakan hukum. Tangkap dan proses siapa pun yang terbukti membakar lahan, jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” tegas Daniel.

 

Ia secara khusus meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H. menunjukkan keberanian dalam mengungkap aktor di balik dugaan pembakaran lahan, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dalam pembukaan lahan.

 

“Kalau ada masyarakat yang terbukti membakar, proses sesuai hukum. Tetapi kalau ada korporasi atau pihak yang memiliki modal besar dan terbukti terlibat, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin melihat siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di balik karhutla ini.”

 

Daniel menegaskan, munculnya kembali persoalan asap setelah beberapa tahun Riau relatif terbebas dari kabut asap harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pencegahan dan pengawasan.

 

“Beberapa tahun terakhir kita relatif tidak menghadapi persoalan kabut asap separah masa lalu. Sekarang kembali muncul. Ini harus menjadi pertanyaan serius: di mana pengawasan, bagaimana deteksi dininya, dan mengapa pembakaran masih bisa terjadi? Jangan sampai aparat baru bergerak setelah api membesar dan masyarakat sudah menjadi korban,” ujarnya.

 

Menurut Daniel, dampak karhutla tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kebakaran lahan dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu aktivitas pendidikan dan ekonomi, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan lintas wilayah dan lintas negara apabila asap menyebar ke kawasan lain.

 

“Ini bukan sekadar persoalan api di atas tanah. Ketika asap masuk ke permukiman, yang terdampak adalah anak-anak, orang tua, pekerja, pelaku usaha, sekolah, transportasi dan seluruh masyarakat. Jangan tunggu masyarakat jatuh sakit dan aktivitas ekonomi lumpuh baru semua pihak sibuk bertindak.”

 

Karena itu, Pemuda LIRA Riau meminta Polda Riau tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga membangun langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera.

 

Daniel juga meminta penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan secara transparan kepada publik.

 

“Kalau ada perkara yang naik ke penyidikan, publik berhak mengetahui perkembangannya. Siapa tersangkanya, apa konstruksi perkaranya dan bagaimana proses hukumnya. Jangan sampai setiap tahun kita bicara karhutla, tetapi publik tidak pernah tahu siapa aktor utamanya dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.”

 

Pemuda LIRA Riau, lanjut Daniel, mendesak jajaran Polda Riau hingga Polres dan Bhabinkamtibmas memperkuat pengawasan di wilayah rawan karhutla serta melakukan deteksi dini sebelum api meluas.

 

“Jangan hanya mengejar api. Kejar juga motif, jaringan dan pihak yang mendapatkan keuntungan apabila pembakaran itu memang dilakukan secara sengaja. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional,” katanya.

 

Daniel menegaskan pihaknya akan ikut mengawal penanganan karhutla di Riau.

 

“Pemuda LIRA Riau siap mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan. Tetapi kami juga akan mengawasi. Green Policing harus dibuktikan dengan kerja nyata, bukan hanya tagline. Masyarakat Riau membutuhkan udara bersih, lingkungan yang aman dan kepastian bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun,” pungkasnya.(Ef)