Pasar Bawah Sudah SP3, Pemko Pekanbaru Masih Menunggu Apa

PEKANBARU,MN Cakrawala-Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru kembali berada di titik kritis. Pemerintah Kota Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).

 

SP3 seharusnya bukan sekadar surat peringatan biasa. Ini adalah sinyal bahwa persoalan pembangunan revitalisasi Pasar Bawah sudah memasuki fase yang membutuhkan ketegasan dan kepastian sikap pemerintah.

 

Pertanyaannya kini sederhana: kalau setelah SP3 kewajiban masih juga tidak diselesaikan, apa langkah Pemko Pekanbaru?

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Pemko tidak boleh mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

 

“Ya, kita tetap mengacu kepada aturan yang ada. Apakah memang SP3 itu sudah punya dasar hukum yang kuat. Kalau memang sudah ada, tentu diambil langkah-langkah baru,” kata Zainal, Senin (24/8/2026).

 

Namun di sisi lain, kondisi fisik Pasar Bawah disebut belum rampung sepenuhnya.

 

“Kalau kita lihat secara kasatmata, bangunan itu kayaknya belum rampung 100 persen. Artinya kendalanya memang bangunan belum siap,” ujarnya.

 

Di sinilah persoalannya menjadi serius.

 

Pasar Bawah bukan sekadar bangunan kosong. Di balik proyek revitalisasi yang belum tuntas, ada pedagang yang menunggu kepastian, ada aktivitas ekonomi yang terganggu, dan ada kepentingan masyarakat yang tidak boleh terus-menerus digantung.

 

Kalau memang PT AAS masih diberikan kesempatan, pertanyaannya: berapa lama lagi?

 

Jangan sampai SP3 hanya menjadi surat peringatan ketiga yang kemudian berujung pada penantian jilid berikutnya.

 

Zainal bahkan mendorong agar Pemko memberikan batas waktu yang jelas dan terukur. Jika tidak mampu diselesaikan, pemerintah harus berani menyiapkan opsi lain.

 

“Kalau memang masih ada kesempatan kepada pihak PT AAS, kita kasih mau berapa lama lagi. Kalau tidak, ya cari langkah baru, apakah tender ulang atau seperti apa,” tegasnya.

 

Persoalan kemampuan finansial pengelola juga menjadi salah satu hal yang harus dibuka secara terang.

 

Jika memang kendalanya finansial, jangan biarkan proyek strategis Kota Pekanbaru terus tersandera tanpa kepastian.

 

Pasar Bawah merupakan salah satu ikon kota. Karena itu, pemerintah harus menjawab secara terbuka: apa sebenarnya yang menghambat revitalisasi ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu, dan apa konsekuensinya jika kewajiban kembali tidak dipenuhi?

 

Zainal meminta Pemko tidak gegabah memutus kerja sama, tetapi juga tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.

 

“Perlu kajian. Kalau memang rasanya ada kemungkinan seperti itu, pemerintah dalam hal ini Bagian Hukum lebih bisa mendalami,” katanya.

 

Kini bola berada di tangan Pemko Pekanbaru.

 

SP3 sudah dilayangkan. Jika kewajiban kembali tidak dituntaskan, apakah Pemko berani mengambil keputusan tegas, atau Pasar Bawah akan kembali terjebak dalam drama peringatan, tenggat waktu, dan penantian tanpa ujung?

 

Satu hal yang harus menjadi prioritas: jangan sampai pedagang dan masyarakat menjadi pihak yang paling lama menanggung akibat dari ketidakpastian revitalisasi Pasar Bawah.

 

Pasar Bawah harus selesai.

 

Bukan sekadar diperingatkan. Bukan sekadar dijanjikan. Tetapi harus ada kepastian.(EF)