Biaya Masuk MAN 3 Pekanbaru Capai Rp.7 Juta, PMA 16/2020 Jadi Sorotan: Komite Bukan “Mesin Pungutan”

PEKANBARU,MN Cakrawala-Informasi mengenai biaya yang harus disiapkan orang tua siswa baru MAN 3 Pekanbaru hingga mencapai sekitar Rp7 juta per siswa kini memasuki babak yang lebih serius.

 

Persoalannya bukan semata-mata soal besar kecilnya nominal, tetapi bagaimana dasar penetapannya, apakah bersifat wajib, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, serta untuk apa dana tersebut digunakan.

 

Sebelumnya, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kepala MAN 3 Pekanbaru, Mery Novikawati, S.Pd., M.Pd., terkait informasi biaya masuk siswa baru tersebut. Karena memiliki urusan mendesak, Kepala MAN 3 Pekanbaru mengarahkan konfirmasi kepada pihak Humas.

 

Humas MAN 3 Pekanbaru, Wirda, kemudian memberikan penjelasan bahwa persoalan uang komite berada pada ranah pengurus Komite Madrasah.

 

Menurut Wirda, pihak madrasah tidak ikut menentukan besaran uang komite karena penetapan dilakukan melalui rapat antara komite dan orang tua siswa. Ia menyebut uang komite yang ditetapkan mencapai sekitar Rp330 ribu per bulan.

 

Pihak madrasah, kata dia, baru menerima informasi mengenai hasil kesepakatan tersebut setelah rapat komite dengan orang tua selesai.

 

Namun di sinilah persoalan regulasi dan transparansi menjadi penting.

 

Bukan Sekadar “Kesepakatan”, Tetapi Harus Sesuai Aturan

 

Komite Madrasah memang memiliki ruang untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah mengatur fungsi tersebut, termasuk penggalangan dana berdasarkan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam perencanaan madrasah. Kementerian Agama sendiri menegaskan bahwa komite dapat menerima sumbangan sesuai mekanisme dan kesepakatan yang diatur dalam PMA tersebut.

 

Artinya, kata “kesepakatan” tidak otomatis membuat setiap penarikan dana menjadi sah.

 

Yang harus diuji adalah bagaimana kesepakatan itu dibuat, siapa yang menyepakati, apakah orang tua benar-benar memiliki ruang untuk menyatakan setuju atau tidak, apakah pembayaran tersebut menjadi syarat bagi siswa, serta apakah seluruh proses dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apalagi, dalam konteks MAN 3 Pekanbaru, informasi yang muncul bukan hanya mengenai uang komite sekitar Rp330 ribu, tetapi juga biaya buku yang disebut berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, sementara total biaya masuk yang diterima media disebut mencapai sekitar Rp7 juta per siswa.

 

Pasal 23 PMA 16/2020 Perlu Diperhatikan

 

Lebih jauh, Pasal 23 PMA Nomor 16 Tahun 2020 memberikan batasan yang sangat jelas terhadap Komite Madrasah.

 

Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di madrasah.

 

Komite juga dilarang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru serta dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Madrasah.

 

Ketentuan ini menjadi relevan ketika pada saat yang sama muncul informasi mengenai biaya buku hingga sekitar Rp2 juta-Rp2,5 juta dan biaya masuk siswa baru yang disebut mencapai sekitar Rp7 juta.

 

Bukan berarti hal tersebut otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran.

 

Tetapi justru karena ada regulasi tersebut, mekanisme dan aliran dananya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

 

Buku Rp2 Juta-Rp2,5 Juta: Bebas Membeli atau Ada Paket?

 

Keterangan Humas MAN 3 Pekanbaru juga menyebut siswa dibebaskan membeli buku sendiri, termasuk melalui toko daring atau membeli buku bekas.

 

Jika demikian, pertanyaan berikutnya sederhana:

 

Dari mana muncul angka Rp2 juta-Rp2,5 juta tersebut?

 

Apakah angka tersebut hanya estimasi kebutuhan buku?

 

Apakah terdapat paket buku yang ditawarkan kepada orang tua?

 

Apakah ada pembayaran kepada pihak tertentu?

 

Jika memang siswa bebas membeli sendiri, maka semestinya dapat dijelaskan pula mengapa komponen biaya buku tersebut muncul dalam informasi biaya masuk siswa baru hingga sekitar Rp7 juta.

 

Sebab Pasal 23 PMA 16/2020 secara tegas memasukkan penjualan buku dan bahan ajar sebagai salah satu aktivitas yang dilarang bagi Komite Madrasah.

 

Uang Komite Rp330 Ribu: Sumbangan atau Kewajiban?

 

Hal yang tak kalah penting adalah status Rp330 ribu per bulan.

 

Jika benar merupakan sumbangan komite, maka perlu dibuktikan melalui dokumen rapat, berita acara, kesepakatan orang tua/wali, program kerja serta mekanisme pengelolaannya.

 

Yang harus terang adalah:

 

Apakah orang tua yang tidak mampu membayar dapat menolak tanpa konsekuensi terhadap anaknya?

 

Jika pembayaran tidak dilakukan, apakah siswa tetap memperoleh hak pendidikan yang sama?

 

Apakah nominal Rp330 ribu tersebut benar-benar merupakan kontribusi yang disepakati atau pada praktiknya menjadi kewajiban bulanan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena nomenklatur “komite” tidak boleh menjadi cara untuk mengaburkan substansi sebuah pembayaran.

 

Humas: Madrasah Tidak Menentukan, Komite yang Menetapkan

 

Pernyataan Humas MAN 3 Pekanbaru bahwa pihak madrasah tidak ikut menentukan nominal uang komite juga perlu dilihat dalam konteks tata kelola Komite Madrasah.

 

PMA 16/2020 menempatkan Komite Madrasah sebagai lembaga mandiri yang memiliki fungsi dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Karena itu, publik berhak mengetahui secara jelas siapa yang menetapkan, siapa yang mengelola dan siapa yang mempertanggungjawabkan dana tersebut.

 

Terlebih, Kementerian Agama sendiri dalam kebijakan pengawasan Komite Madrasah menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, integritas dan keandalan informasi keuangan, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan dan deteksi penyelewengan sebagai bagian dari pengendalian internal Komite Madrasah.

 

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “itu keputusan komite”.

 

Komite harus mampu menunjukkan dasar keputusan dan pertanggungjawabannya.

 

Publik Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar Penjelasan

 

Kini yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan lisan.

 

Untuk menjernihkan persoalan, MAN 3 Pekanbaru dan Komite Madrasah seharusnya dapat menjelaskan dan menunjukkan:

 

1. Berita acara rapat komite bersama orang tua siswa;

2. Dasar penetapan uang komite Rp330 ribu per bulan;

3. Status pembayaran tersebut, apakah wajib atau sumbangan;

4. Dasar munculnya biaya buku Rp2 juta-Rp2,5 juta;

5. Mekanisme pembelian buku dan pihak penerima pembayaran;

6. Rekening penerimaan dana komite;

7. Program kerja yang menjadi dasar penggunaan dana;

8. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana;

9. Dasar hukum yang digunakan dalam penggalangan dana;

10. Serta penjelasan mengenai komponen lain hingga total biaya yang disebut mencapai sekitar Rp7 juta per siswa.

 

Sebab jika seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, dokumen tersebut justru menjadi cara paling sederhana untuk menghentikan polemik.

 

Sebaliknya, jika terdapat komponen biaya yang bersifat wajib tetapi disebut sebagai “sumbangan”, atau terdapat mekanisme penjualan buku/seragam melalui komite, maka persoalannya tentu menjadi berbeda dan perlu ditelusuri lebih jauh.

 

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah Komite Madrasah boleh menggalang dana. Jawabannya: boleh, sepanjang sesuai ketentuan.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

 

Apakah penggalangan dana di MAN 3 Pekanbaru benar-benar dilakukan sesuai PMA Nomor 16 Tahun 2020, ataukah label “komite” justru digunakan untuk menarik biaya yang pada praktiknya menjadi kewajiban orang tua siswa baru?

 

Itulah yang kini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak MAN 3 Pekanbaru dan pengurus Komite Madrasah.(EF)