RUU Daerah Kepulauan: Saatnya Pembangunan Indonesia Tak Lagi Berbasis Daratan

Jakarta,MN Cakrawala – Indonesia adalah negara kepulauan. Namun, pertanyaannya, apakah pola pembangunan dan pembiayaan infrastrukturnya sudah benar-benar berpijak pada karakter sebagai negara kepulauan?

 

Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu dasar pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai Indonesia membutuhkan perubahan paradigma pembangunan, dari yang selama ini cenderung berorientasi daratan atau land-based, menuju paradigma kepulauan atau archipelagic-based.

 

Sebab bagi masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil, wilayah pesisir, kawasan perbatasan hingga daerah 3TP, laut bukanlah pemisah.

 

Laut justru menjadi jalan utama.

 

Ketika akses darat terbatas, transportasi laut menjadi urat nadi yang menghubungkan masyarakat dengan pusat ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, kebutuhan pokok hingga bantuan pemerintah.

 

Karena itu, konektivitas antarpulau tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan sektor transportasi.

 

Ini menyangkut keadilan pembangunan.

 

RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi pembangunan dan pembiayaan infrastruktur di wilayah kepulauan. Salah satunya melalui perubahan pendekatan dalam pengalokasian anggaran, sehingga karakter wilayah laut tidak lagi kalah diperhitungkan dibandingkan luas daratan dan jumlah penduduk.

 

Dampaknya bisa sangat besar.

 

Pemerintah daerah kepulauan akan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membangun dan merawat dermaga rakyat, pelabuhan penyeberangan, kapal perintis, hingga konektivitas multimoda yang menghubungkan darat, laut dan udara.

 

Bukan hanya soal infrastruktur.

 

RUU ini juga berkaitan dengan jaminan pelayanan transportasi yang terjadwal dan terjangkau bagi masyarakat di wilayah 3TP.

 

Sebab ketika satu-satunya kapal perintis berhenti beroperasi, persoalannya bukan sekadar masyarakat kehilangan sarana bepergian.

 

Distribusi pangan terganggu.

 

Aktivitas ekonomi tersendat.

 

Akses kesehatan menjadi lebih sulit.

 

Dan dalam situasi bencana, terputusnya konektivitas laut bahkan bisa menjadi persoalan keselamatan.

 

Pengalaman di sejumlah wilayah kepulauan menunjukkan bahwa kapal penyeberangan dapat berubah fungsi menjadi jalur logistik, pengangkut alat berat, sarana evakuasi hingga pendukung operasi tanggap darurat ketika akses darat lumpuh.

 

Di sinilah urgensi RUU Daerah Kepulauan menjadi semakin nyata.

 

Indonesia tidak cukup hanya membangun jalan di daratan.

 

Indonesia juga harus membangun “jalan” di atas laut.

 

Karena bagi masyarakat kepulauan, pelabuhan bukan sekadar tempat kapal bersandar. Kapal bukan sekadar alat transportasi. Dan konektivitas bukan sekadar persoalan mobilitas.

 

Semuanya adalah bagian dari denyut kehidupan.

 

Djoko Setijowarno menegaskan, penguatan konektivitas laut dan reformasi pembiayaan menjadi bagian penting agar pembangunan tidak berhenti di wilayah yang mudah dijangkau.

 

Pesannya jelas:

 

Jika Indonesia benar-benar negara kepulauan, maka kebijakan pembangunannya juga harus berpihak pada karakter kepulauan.

 

RUU Daerah Kepulauan bukan hanya tentang aturan baru.

 

Lebih jauh, ini adalah upaya memastikan negara hadir hingga ke pulau-pulau terluar—bukan hanya melalui kebijakan di atas kertas, tetapi melalui konektivitas, infrastruktur dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.(Ef)