Setahun Lebih Jadi Tersangka, Status Perkara Prof. Khairunnas Rajab Tak Kunjung Terang

PEKANBARU,MN Cakrawala-Penanganan perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag., hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

 

Berdasarkan dokumen penetapan tersangka yang menjadi dasar konfirmasi awak media, Prof. Khairunnas Rajab ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Agustus 2024 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penghinaan ringan terhadap seorang dosen.

 

Namun, lebih dari satu tahun berlalu, belum ada penjelasan resmi yang dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai keberlanjutan perkara tersebut.

 

Apakah penyidikan masih berjalan? Apakah perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Atau justru telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?

 

Pertanyaan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada pejabat Ditreskrimum Polda Riau.

 

Pada 13 Desember 2025, awak media sebelumnya telah meminta penjelasan langsung kepada mantan Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, yang kini menempati posisi sebagai AKM Bidpidum Mabes Polri.

 

Saat itu, awak media meminta kepastian mengenai status tersangka Prof. Khairunnas Rajab, apakah penyidikan masih aktif atau telah dihentikan melalui SP3, kapan dan atas dasar hukum apa SP3 diterbitkan apabila memang telah ada, serta bagaimana perkembangan perkara jika penyidikan masih berjalan.

 

Namun, konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

 

Kini, pertanyaan serupa kembali diajukan kepada Direskrimum Polda Riau yang baru, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si.

 

Melalui pesan WhatsApp, awak media meminta penjelasan apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dilimpahkan kepada JPU, atau telah dihentikan.

 

Respons dari Direskrimum Polda Riau yang baru memang diberikan.

 

Namun, jawabannya hanya singkat:

 

“Ok.”

 

Jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi yang dipertanyakan.

 

Sebab, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar apakah konfirmasi telah diterima, melainkan bagaimana status hukum perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka tersebut.

 

Jika penyidikan masih berjalan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai perkembangannya.

 

Jika telah dilimpahkan kepada jaksa, kapan pelimpahan dilakukan?

 

Dan jika telah dihentikan, kapan SP3 diterbitkan serta apa dasar hukumnya?

 

Lebih dari satu tahun bukanlah rentang waktu yang singkat. Ketidakjelasan mengenai status perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan transparansi proses penegakan hukum.

 

Di sisi lain, penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Prof. Khairunnas Rajab tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Justru karena itu, kepastian hukum menjadi penting.

 

Perkara harus memiliki kejelasan: dilanjutkan, dilimpahkan, atau dihentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.

 

Publik tidak sedang meminta perkara tersebut dipaksakan untuk dilanjutkan.

 

Publik hanya membutuhkan kepastian dan transparansi.

 

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Riau mengenai status dan perkembangan perkara Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag.

 

Apabila Polda Riau memberikan penjelasan atau klarifikasi, informasi tersebut akan disampaikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Ef)