PEKANBARU,MN Cakrawala-Keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) kembali menjadi sorotan. Kawasan konservasi seluas 6.172 hektare yang semestinya menjadi benteng ekologis dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati justru dihadapkan pada persoalan serius berupa dugaan perambahan, perkebunan kelapa sawit dan bangunan permanen di dalam kawasan.
Investigasi gabungan tim pewarta dari Autenticnews.co, Mimbarnegeri.com, RadarLasslasering.com dan Puganews.com pada Selasa (15/9/2026) menemukan sejumlah fakta lapangan yang memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan dan penertiban kawasan.
Ironisnya, di tengah kawasan yang telah dipasangi plang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aktivitas yang diduga berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan masih terlihat.
Tim media bahkan menemukan bangunan permanen berupa ruko atau toko dengan tiga pintu yang berada di sekitar plang penanda kawasan.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana bangunan permanen bisa berdiri dan beroperasi di kawasan yang status serta batasnya telah ditandai sebagai kawasan hutan, tanpa persoalan tersebut lebih dahulu ditangani secara tegas?
Persoalan tidak berhenti pada bangunan.
Tim yang didampingi Polisi Kehutanan (Polhut), Kepala Seksi Penindakan Tahura SSH beserta sejumlah staf menyusuri kawasan hingga sekitar dua kilometer ke arah dalam.
Pemandangan yang ditemukan justru memperlihatkan hamparan tanaman kelapa sawit pada areal yang menurut informasi lapangan merupakan bagian dari kawasan Tahura SSH.
Sejumlah warga sekitar menyebut areal tersebut telah lama dikuasai dan dikelola oleh seseorang yang mereka kenal dengan panggilan Pukoi.
Namun informasi tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang, termasuk mengenai status penguasaan lahan, asal-usul pembukaan areal, legalitas kegiatan, serta siapa sebenarnya pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perkebunan tersebut.
Bukan Temuan Baru?
Persoalan Tahura SSH sebenarnya bukan isu yang baru muncul.
Pemerintah Provinsi Riau melalui PPID pada 2023 pernah menyampaikan bahwa sekitar 70 persen dari total 6.172 hektare Tahura SSH telah dirambah dan mayoritas areal perambahan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Artinya, persoalan ini telah diketahui pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Maka pertanyaan yang patut diajukan sekarang bukan sekadar “apakah terjadi perambahan?”
Tetapi:
Sejauh mana negara telah menguasai kembali kawasan tersebut?
Berapa hektare yang sudah ditertibkan?
Berapa pelaku yang telah diproses secara hukum?
Berapa hektare yang telah dipulihkan menjadi kawasan hutan?
Dan yang paling penting:
Mengapa setelah persoalan tersebut diketahui sejak lama, aktivitas pemanfaatan lahan masih dapat ditemukan di lapangan?
Plang Satgas PKH Jangan Sekadar Jadi Papan Nama
Kehadiran plang Satgas PKH seharusnya menjadi tanda bahwa negara hadir dan kawasan tersebut sedang ditertibkan.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan kerangka penertiban kawasan hutan, termasuk melalui penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset. Untuk kegiatan tertentu di kawasan hutan konservasi atau lindung tanpa perizinan yang dipersyaratkan, regulasi tersebut juga mengatur konsekuensi administratif dan, dalam kondisi tertentu, sanksi pidana.
Karena itu, plang tidak boleh berhenti menjadi simbol.
Jika benar terdapat perkebunan sawit dan bangunan yang berada di dalam kawasan Tahura, maka publik berhak mengetahui bagaimana statusnya, siapa yang menguasai, apakah memiliki legalitas, kapan aktivitas tersebut dimulai, serta tindakan apa yang telah dilakukan pemerintah.
Kini Bola Ada di Tangan Plt Kadis LHK Riau
Sorotan semakin mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan Tahura.
Tim media telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan/LHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, AP, M.Si.
Namun hingga berita ini ditulis, konfirmasi tersebut disebut telah lebih kurang satu bulan tidak memperoleh jawaban.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga telah dilakukan. Pesan disebut telah diterima dan terbaca, ditandai dengan centang dua, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Diamnya pejabat bukan jawaban.
Justru ketika persoalan menyangkut ribuan hektare kawasan hutan dan dugaan perubahan fungsi kawasan konservasi, publik membutuhkan penjelasan yang terang.
Apakah DLHK Riau mengetahui kondisi tersebut?
Jika mengetahui, apa langkah yang telah dilakukan?
Apakah telah dilakukan inventarisasi terhadap seluruh penguasaan lahan?
Apakah areal sawit tersebut berada di dalam batas definitif Tahura?
Apakah bangunan permanen tersebut memiliki legalitas?
Siapa yang menguasai dan mengambil manfaat dari areal tersebut?
Dan apakah sudah ada proses penertiban maupun penegakan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit dijawab oleh pejabat yang membidangi kawasan kehutanan.
UU P3H dan Ancaman Pembiaran Harus Diuji
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pencegahan, pemberantasan, kelembagaan, serta sanksi terhadap perusakan hutan. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan juga termasuk dalam ruang lingkup pengaturan perusakan hutan, dengan berbagai perubahan ketentuan setelah terbitnya regulasi Cipta Kerja.
Karena itu, persoalan Tahura SSH tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa kawasan tersebut telah dipasangi plang.
Yang harus diuji adalah apakah penertiban benar-benar berjalan, apakah penguasaan negara telah dipulihkan, dan apakah dugaan pelanggaran hukum telah ditindak sesuai ketentuan.
Termasuk apabila nantinya ditemukan bukti adanya pihak yang dengan sengaja membiarkan atau memfasilitasi berlangsungnya aktivitas ilegal, maka tanggung jawab masing-masing pihak harus diuji berdasarkan kewenangan dan bukti yang tersedia.
Publik Menunggu, Plt Kadis LHK Riau Ditunggu Buka Suara
Tahura SSH bukan sekadar hamparan tanah kosong.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 menegaskan fungsi Tahura sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari.
Bahkan dalam dokumen perencanaan DLHK Riau periode 2026–2029, pengamanan kawasan Tahura seluas 6.172 hektare masih tercantum sebagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Maka ketika di lapangan masih ditemukan dugaan perkebunan sawit dan bangunan permanen, pertanyaannya semakin tajam:
Apakah negara benar-benar sedang mengamankan Tahura SSH, atau sekadar memasang plang?
Dan mengapa ketika pertanyaan itu diajukan kepada Plt Kadis LHK Riau, hingga kini belum ada jawaban?
Tim media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi DLHK Provinsi Riau maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Hutan boleh terus menyusut, tetapi pertanggungjawaban negara tidak boleh ikut menghilang.(Tim/Ef)












