Pungutan Madrasah Disorot, Kakanwil Kemenag Riau Bungkam: Ombudsman Sebut Ada Orang Tua Mau Melapor

PEKANBARU,MN Cakrawala — Sorotan terhadap biaya yang harus disiapkan orang tua siswa baru di madrasah lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau belum mendapat jawaban tuntas dari pihak yang memiliki kewenangan pembinaan.

 

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd., hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai persoalan biaya pendidikan dan dana komite yang menjadi sorotan.

 

Padahal, persoalan ini menyangkut uang orang tua siswa dan tata kelola pendidikan di madrasah yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama.

 

Sebelumnya, pemberitaan mengenai MAN 3 Pekanbaru menyoroti informasi biaya siswa baru yang disebut mencapai sekitar Rp7 juta per siswa, di antaranya terdapat uang komite sekitar Rp330 ribu per bulan serta informasi biaya buku sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

 

Pihak MAN 3 Pekanbaru kemudian membantah bahwa Komite Madrasah menjual buku.

 

Kepala MAN 3 Pekanbaru, Mery Novikawati, S.Pd., M.Pd., juga mempertanyakan mengapa MAN 3 menjadi sorotan pemberitaan.

 

Sementara Humas MAN 3 Pekanbaru, Wirda, menilai pemberitaan sebelumnya terkesan menimbulkan kontroversi.

 

Namun, persoalan pokoknya belum berubah:

 

Jika bukan pungutan wajib, lalu apa status uang tersebut? Jika merupakan sumbangan, apakah orang tua bebas tidak membayar? Dan jika ada biaya buku, dari mana angka Rp2 juta-Rp2,5 juta itu muncul?

 

Pertanyaan sederhana itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang benar-benar tuntas.

 

Ombudsman: Ada Orang Tua Mau Melapor ?

 

Di tengah belum adanya tanggapan dari Kakanwil Kemenag Riau, perhatian kemudian mengarah kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.

 

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama, memberikan jawaban singkat.

 

“Ada orang tua mau melaporkan ini ke Ombudsman pak,” jawabnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan baru. Artinya, persoalan yang sebelumnya ramai melalui pemberitaan media disebut mulai mendapat perhatian dari pihak orang tua siswa yang berencana membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.

 

Namun, apakah Ombudsman akan menunggu laporan resmi atau mengambil langkah berdasarkan informasi yang telah berkembang, belum dijelaskan.

 

Padahal, Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Dengan kewenangan tersebut, publik tentu menunggu: apakah Ombudsman akan bergerak atau menunggu orang tua datang membawa laporan?

 

Kemenag Jangan Diam

 

Di sisi lain, diamnya Kakanwil Kemenag Riau juga menjadi tanda tanya.

 

Sebab jika persoalan biaya tersebut memang telah sesuai aturan, penjelasan dari Kemenag tentu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Sebaliknya, jika ada mekanisme yang perlu diperbaiki, publik juga berhak mengetahui langkah pembinaan yang akan dilakukan.

 

Yang dipersoalkan bukan sekadar angka Rp330 ribu, Rp2 juta, Rp2,5 juta atau bahkan Rp7 juta.

 

Yang lebih penting adalah dasar hukumnya, sifat pembayarannya, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima dan untuk apa dana tersebut digunakan.

 

Jangan sampai istilah “komite” justru membuat persoalan pungutan menjadi kabur.

 

Hingga berita ini ditulis, Kakanwil Kemenag Riau Muliardi belum memberikan tanggapan, sementara Ombudsman Riau menyebut sudah ada orang tua yang berencana melaporkan persoalan tersebut.

 

Publik kini tinggal menunggu satu hal:

 

Apakah persoalan ini akan berhenti sebagai polemik pemberitaan, atau benar-benar diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.(EF)