PEKANBARU,MN Cakrawala– Penjelasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru terkait penggalangan dana komite di madrasah negeri justru menyisakan sejumlah pertanyaan.
Kemenag menyebut sumbangan dari orang tua peserta didik telah dilakukan sesuai prosedur, bersifat sukarela dan tidak boleh memberatkan. Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah sumbangan diperbolehkan, melainkan bagaimana praktiknya di masing-masing madrasah.
Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru, Zulfa Hendri, Senin (21/9), mengatakan penggalangan dana komite berpedoman pada PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
Menurutnya, sumbangan rutin dapat digunakan untuk kebutuhan peningkatan mutu dan operasional madrasah yang tidak terakomodasi dana BOS, dengan nominal dan mekanisme yang harus dibahas serta disepakati melalui musyawarah komite.
Pernyataan tersebut terdengar meyakinkan di atas kertas.
Namun pertanyaan pentingnya: apakah setiap madrasah benar-benar menjalankan mekanisme tersebut secara transparan?
Sebab, label “sumbangan sukarela” akan kehilangan maknanya apabila orang tua merasa harus membayar dengan nominal tertentu, dilakukan secara rutin, atau khawatir mendapat konsekuensi ketika tidak mampu memenuhi pembayaran.
Kemenag juga menyatakan tidak ada paksaan dan terdapat keringanan bagi orang tua yang kurang mampu.
Lagi-lagi, persoalannya adalah bagaimana mekanisme itu dibuktikan?
Apakah setiap madrasah memiliki berita acara rapat komite? Apakah nominal sumbangan benar-benar hasil kesepakatan orang tua? Apakah tersedia daftar penggunaan dana? Dan yang paling penting, apakah orang tua yang tidak mampu benar-benar bebas dari tekanan untuk membayar?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena aturan yang menjadi rujukan Kemenag bukan hanya berbicara mengenai keberadaan dana komite, tetapi juga menempatkan aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan dan pencegahan penyelewengan sebagai bagian penting dalam pengendalian internal Komite Madrasah.
Artinya, sekadar menyatakan bahwa sumbangan itu sukarela belum otomatis menjawab persoalan tata kelolanya.
Apalagi Kemenag sendiri mengakui akan memberikan klarifikasi dan pembinaan apabila ditemukan madrasah yang memberlakukan iuran sepihak tanpa melalui musyawarah.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: berapa madrasah yang selama ini sudah diperiksa? Berapa yang ditemukan bermasalah? Dan berapa yang telah diberikan pembinaan?
Tanpa data dan hasil pengawasan yang terbuka, publik pada akhirnya hanya diminta mempercayai pernyataan bahwa seluruh penggalangan dana komite telah berjalan sesuai prosedur.
Di sinilah persoalannya menjadi semakin kabur.
Sebab jika memang seluruh mekanisme telah berjalan tertib, transparan dan sukarela, mengapa tidak dibuka saja dokumen hasil pengawasan, berita acara musyawarah komite, serta mekanisme penggunaan dana tersebut kepada publik?
Jangan sampai kata “sukarela” hanya berhenti sebagai istilah administratif, sementara orang tua peserta didik di lapangan tetap merasa tidak memiliki pilihan.
Hingga berita ini disiarkan, pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan Kemenag terhadap praktik penggalangan dana komite di masing-masing madrasah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terjawab.(Ef)












