PEKANBARU,MN Cakrawala– Keberadaan sebuah bangunan semi permanen di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali memunculkan pertanyaan serius tentang penataan ruang dan ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bangunan yang berdiri di sisi jalan tersebut berada di sekitar akses menuju sejumlah ruko. Keberadaannya disebut membuat pemilik ruko yang berada di belakang merasa terganggu dan tidak nyaman, terutama terkait akses keluar-masuk serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Persoalannya kini bukan hanya soal siapa pemilik bangunan tersebut atau untuk kepentingan apa bangunan itu digunakan.
Publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Pekanbaru.
Apakah Wali Kota Pekanbaru akan memerintahkan perangkat daerah terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap status bangunan, perizinan, posisi bangunan terhadap badan jalan maupun ketentuan garis sempadan?
Jika ditemukan pelanggaran, apakah Satpol PP akan diperintahkan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena lokasi berada di koridor Jalan Soekarno-Hatta yang merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Pengamat Perkotaan Mardianto Manan ketika dimintai tanggapannya memberikan pandangan singkat namun tegas.
Harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur.”
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam mengatur dan menata ruang kota.
Artinya, ketika terdapat bangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang jalan maupun kepentingan pengguna jalan, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui persoalannya. Harus ada kepastian apakah keberadaannya sesuai aturan atau tidak.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah, Komisi I dinilai perlu ikut melihat langsung kondisi di lapangan.
Apakah Komisi I akan turun ke lokasi?
Apakah akan meminta Satpol PP dan OPD teknis menjelaskan status bangunan tersebut?
Dan jika memang ditemukan pelanggaran, apakah DPRD akan mendorong Pemko Pekanbaru mengambil tindakan?
Belum lagi keberadaan pohon besar di sekitar simpang akses masuk yang juga perlu mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan apakah posisi pohon tersebut aman bagi pengguna jalan, tidak mengganggu jarak pandang serta tidak menghambat akses kendaraan menuju kawasan ruko.
Dengan demikian, persoalan di lokasi ini bukan sekadar tentang satu bangunan.
Ini menyangkut bagaimana sebuah kota ditata, bagaimana aturan ditegakkan dan sejauh mana pemerintah hadir ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan ruang di kawasan jalan utama.
Wali Kota Pekanbaru ditunggu sikapnya. Satpol PP ditunggu tindakannya. Sementara DPRD, khususnya Komisi I, ditunggu fungsi pengawasannya.
Sebab seperti disampaikan Mardianto Manan, “biar kesannya kota ini ada mengatur.”
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Wali Kota Pekanbaru, Satpol PP maupun Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terkait keberadaan bangunan tersebut.(Ef)












