KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPD JATIM, ZAINUL ABIDIN, S.H., DESAK TRANSPARANSI DANA KIP UNU BANGIL DIDUGA ADA PENGALIHAN DAN PENCABUTAN SEPIHAK

MN Cakrawala,Pasuruan– Polemik pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Bangil semakin memanas. Setelah mahasiswa penerima KIP mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan melalui pendamping hukum Sahabat Lawyer Indonesia, kini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Jawa Timur ikut turun gunung.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jatim, Zainul Abidin, S.H.mendesak pihak Rektorat UNU Bangil untuk membuka secara transparan pengelolaan dana KIP Kuliah.

 

Kami prihatin dan sangat menyayangkan adanya keluhan mahasiswa penerima KIP di UNU Bangil. Dana KIP itu uang negara, hak mahasiswa kurang mampu untuk kuliah. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Harus transparan dan diaudit terbuka, tegas Zainul Abidin, S.H. kepada awak Media supriyadi (22/9/2026).

 

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa penerima KIP UNU Bangil melalui Kantor Hukum Sahabat Lawyer Indonesia yang dipimpin Ernawati, http://S.Pd., S.H., M.H., telah mengajukan surat resmi permohonan audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pada tanggal 11 Mei 2026.

 

Dalam surat tersebut, mahasiswa mengeluhkan beberapa persoalan krusial, di antaranya dugaan bahwa uang saku atau living cost yang menjadi hak mahasiswa penerima KIP belum diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Persoalan kedua, adanya dugaan kewajiban bagi mahasiswa penerima KIP untuk menyerahkan sisa biaya setelah pembayaran UKT kepada pihak kampus.

 

Informasi yang kami terima, sisa dana tersebut diduga dialihkan untuk beasiswa mahasiswa yang bukan penerima KIP. Jika benar, ini patut dipertanyakan. Apa dasar hukumnya? Apakah ada persetujuan mahasiswa? Jangan rampas hak mahasiswa kurang mampu. kecam Zainul

 

Poin yang paling disoroti oleh Zainul adalah adanya dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis mempertanyakan dana KIP, serta dugaan pencabutan KIP secara sepihak setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan BEM IAINU Bangil.

 

Ini dunia pendidikan, bukan dunia preman. Mahasiswa yang kritis itu harus dirangkul, dibina, bukan malah diintimidasi dan dicabut KIP-nya secara sepihak tanpa alasan jelas. Ini mencederai demokrasi kampus dan mencoreng nama baik NU, ujarnya dengan nada tegas.

 

Menurut Zainul, pencabutan KIP tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak kampus tanpa melalui mekanisme dan verifikasi yang jelas dari pihak terkait, dalam hal ini pemerintah sebagai pemberi bantuan.

 

KIP itu program pemerintah pusat. Kampus hanya sebagai penyalur. Tidak bisa semena-mena mencabut. Harus ada alasan akademik dan ekonomi yang jelas, tambahnya.

 

 

 

Zainul Abidin s.h menyatakan, LSM Penjara Indonesia DPD Jatim mendukung penuh dan akan ikut mengawal audiensi yang diajukan oleh Sahabat Lawyer Indonesia ke DPRD Kabupaten Pasuruan.

 

Kami minta DPRD Pasuruan segera fasilitasi audiensi terbuka. Panggil Rektor UNU Bangil, panggil mahasiswa, panggil Yayasan, panggil Kemenag. Buka semua data keuangan KIP di depan publik. Jangan sampai isu ini jadi bola liar di masyarakat, pintanya.

 

Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana.

 

Kami akan kawal. Jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana KIP, kami tidak segan akan laporkan ke APH. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, dalam hal ini mahasiswa, pungkas Zainul.

 

Sementara itu, awak Media cakrawala masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Rektorat UNU Bangil. Hingga berita ini ditayangkan, pihak kampus belum memberikan tanggapan,Bersambung. (Supriyadi)