Ketua Pemuda LIRA Riau Tantang Kapolsek Singingi Baru Tindak Dugaan PETI di Logas: Berani Tangkap Pemodalnya?

SINGINGI,MN Cakrawala – Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Puluhan mesin dompeng disebut masyarakat masih beroperasi di sejumlah titik, bahkan diduga berlangsung siang dan malam.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berada di kawasan belakang SPBU Logas, sekitar pasar setelah jembatan, hingga sejumlah wilayah aliran sungai yang mengarah ke Mudik Lembu, Kebatu Bara dan Gunung Balai.

 

Sejumlah warga juga mengaku melihat aktivitas pengelola maupun pekerja tambang di sekitar kawasan pasar Logas. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, terutama terkait dugaan kerusakan lingkungan serta aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

 

Sorotan keras datang dari Ketua Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Riau, Daniel Saragi, S.H. Ia secara terbuka meminta Kapolsek Singingi yang baru menjabat, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., tidak sekadar melakukan pemeriksaan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut apabila memang terbukti merupakan PETI.

 

“Kami menantang Kapolsek Singingi yang baru, Iptu Edi Winoto, untuk menunjukkan ketegasannya. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak kalau memang ada dugaan PETI. Telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai aktivitas tersebut. Kalau terbukti ada pemodal, tangkap dan proses sesuai hukum,” tegas Daniel.

 

Menurut Daniel, persoalan PETI tidak boleh dilihat hanya dari keberadaan mesin dompeng. Ada persoalan yang lebih besar jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, terlebih apabila menimbulkan kerusakan terhadap sungai dan lingkungan serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

 

“Jangan kita biarkan alam kita dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya bukan hanya hari ini, tetapi masyarakat yang akan merasakan akibatnya di kemudian hari. Seharusnya alam kita dijaga, bukan dieksploitasi secara ilegal,” ujarnya.

 

Daniel juga mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum akan mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut.

 

“Kapolsek Singingi sekarang punya kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah dengan aktivitas tambang ilegal. Masyarakat ingin melihat tindakan nyata, bukan hanya mendengar janji penindakan. Kalau benar ada PETI, bongkar sampai ke aktor di belakangnya,” katanya.

 

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sementara apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi bagian yang perlu ditelusuri aparat sesuai fakta hasil penyelidikan.

 

Kini, sorotan mengarah kepada Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto. Pertanyaannya sederhana: apakah dugaan aktivitas PETI di Logas akan benar-benar ditindak, dan jika terbukti ilegal, apakah penindakan hanya berhenti pada pekerja lapangan atau akan ditelusuri hingga pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemodalnya?

 

Masyarakat tentu menunggu jawaban tersebut melalui tindakan nyata aparat di lapangan.(Ef)