PASURUAN,MN Cakrawala-Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten Pasuruan, pada 21 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, menuai pertanyaan dari pihak pemilik kios.
Pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan barang yang diamankan, tetapi juga menyangkut dasar penindakan, dokumen yang digunakan petugas, sumber laporan, penentuan lokasi sasaran, serta alasan mengapa dalam kegiatan tersebut hanya satu kios yang ditindak.
Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP diketahui melakukan penindakan terhadap salah satu kios yang disebut milik Aba Al Asfahani.
Menurut keterangan pihak pemilik kios kepada awak media, di sekitar lokasi masih terdapat sejumlah kios lain yang menurut pengakuannya juga menjual rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Namun, kios-kios tersebut disebut tidak ikut menjadi sasaran pada saat kegiatan berlangsung.
Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak Bea Cukai.
Belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan khusus terhadap kios lain.
Pihak pemilik kios mempertanyakan dasar penentuan sasaran penindakan.
“Ada apa ini, kok tidak adil?
Kenapa kios kami saja yang ditindak, sedangkan kios yang di sebelah dan tidak jauh dari sini juga ada?” ujar pihak pemilik kios kepada awak media.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang terkena penindakan dan masih membutuhkan klarifikasi dari instansi yang melakukan kegiatan.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana mekanisme penentuan sasaran dilakukan.
Apakah berdasarkan laporan tertentu, hasil intelijen, hasil pemantauan lapangan, atau pertimbangan lain yang dibenarkan oleh ketentuan.
dokumen bertanggal 31 Agustus di pertanyakan.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dokumen yang disebut digunakan dalam kegiatan penindakan.
Menurut keterangan pihak kios, terdapat dokumen yang tercantum bertanggal 31 Agustus 2026, sedangkan kegiatan penindakan berlangsung pada 21 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Perbedaan tanggal tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak sah atau telah kedaluwarsa.
Namun, perbedaan tersebut tetap layak mendapat penjelasan, terutama mengenai masa berlaku, ruang lingkup, sasaran, serta dasar penerbitannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apa nomor dan jenis surat yang digunakan?
Kapan surat tersebut diterbitkan?
Untuk kegiatan apa surat tersebut diterbitkan?
Apakah surat tersebut masih berlaku pada 21 September 2026?
Apakah lokasi dan sasaran yang diperiksa sesuai dengan isi surat?
Apakah terdapat dokumen atau surat perintah lain yang menjadi dasar kegiatan pada hari penindakan?
Hal tersebut penting karena tata cara penindakan di bidang cukai memang memiliki landasan hukum dan mekanisme administratif.
PP Nomor 49 Tahun 2009 mengatur tata cara penindakan di bidang cukai, sementara PMK Nomor 238/PMK.04/2009 secara khusus mengatur antara lain penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, serta bentuk Surat Perintah Penindakan.
Selain itu, PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai menunjukkan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran memiliki dokumen dan tahapan administratif, termasuk laporan pelanggaran serta surat perintah penelitian.
Saat dikonfirmasi awak media, petugas Bea Cukai berinisial RD menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana laporan tersebut diverifikasi hingga sebuah kios ditetapkan sebagai sasaran.
Jika benar penindakan berawal dari laporan, bagaimana proses verifikasinya?
Bagaimana petugas menentukan lokasi yang diperiksa?
Dan bagaimana status kios lain yang menurut keterangan pihak pemilik kios berada tidak jauh dari lokasi serta juga diduga menjual rokok ilegal?
Apakah kios tersebut belum masuk dalam laporan, belum dilakukan pemeriksaan, atau memang belum menjadi sasaran kegiatan?
Menurut keterangan RD, kios lain yang diduga menjual rokok ilegal masih dapat ditindak pada waktu berikutnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui penjelasan resmi dan, apabila memang dilakukan, tindak lanjut penegakan hukum terhadap lokasi lain yang dimaksud.
awak media datang ke kantor bea cukai
Untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap, di Raci, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai kegiatan penindakan, termasuk dokumen yang digunakan, dasar laporan, penentuan sasaran, serta perbedaan tanggal dokumen dengan waktu pelaksanaan.
Awak media juga bermaksud meminta keterangan dari petugas berinisial IKB, yang disebut ikut dalam kegiatan penindakan di lapangan.
Saat ditanyakan kepada petugas keamanan, awak media memperoleh informasi bahwa IKB sedang rapat.
Selanjutnya, petugas lain berinisial RD menemui awak media dan menyampaikan bahwa IKB sedang keluar.
Awak media kemudian meminta penjelasan mengenai dokumen penindakan, dasar laporan, perbedaan tanggal surat dengan waktu pelaksanaan, serta alasan hanya satu kios yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
empat pertanyaan yang di butuhkan klarifikasi.
Setidaknya terdapat empat persoalan yang perlu dijelaskan secara resmi.
Pertama, dokumen.
Apa nomor surat yang digunakan dalam penindakan?
Apa dasar penerbitannya?
Apakah dokumen bertanggal 31 Agustus 2026 masih berlaku dan dapat digunakan dalam kegiatan pada 21 September 2026?
Kedua, dasar laporan .
Apakah benar penindakan dilakukan berdasarkan laporan?
Bagaimana laporan tersebut diverifikasi sebelum lokasi ditetapkan sebagai sasaran?
Ketiga, penentuan sasaran.
Mengapa dalam kegiatan tersebut hanya satu kios yang ditindak, sementara pihak pemilik kios menyebut terdapat kios lain di sekitar lokasi yang juga diduga menjual rokok ilegal?
Keempat, tranparansi prosedur.
Apakah Bea Cukai bersedia menjelaskan dasar penentuan sasaran dan memastikan bahwa seluruh proses penindakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut tidak berarti menolak pemberantasan rokok ilegal. Justru penegakan hukum yang memiliki dasar, terdokumentasi dan dapat dijelaskan secara terbuka dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang terkena tindakan.
jangan biarkan dokumen menjadi celah pertanyaan.
Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang cukai.
Namun, ketika sebuah penindakan dipertanyakan oleh pihak yang terkena tindakan, khususnya mengenai dokumen, dasar laporan dan penentuan sasaran, maka jawaban yang paling kuat adalah penjelasan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Jika dokumen tersebut sah dan masih berlaku pada saat penindakan, penjelasan resmi Bea Cukai dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keraguan yang muncul.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan administratif atau persoalan prosedural, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana hal tersebut dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai dokumen penindakan, dasar laporan, penentuan sasaran dan alasan hanya satu kios yang ditindak masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai.(Myou)












