Jakarta,MN Cakrawala – Persoalan keterjangkauan hunian di kawasan perkotaan dinilai tidak cukup hanya diukur dari murahnya harga rumah. Jarak permukiman dari pusat aktivitas dan minimnya akses terhadap angkutan umum justru dapat menambah beban biaya hidup masyarakat.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pembangunan perumahan seharusnya berjalan beriringan dengan penyediaan transportasi umum.
Menurut Djoko, rumah dengan harga terjangkau dapat kehilangan makna keterjangkauannya apabila penghuninya harus mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan menuju tempat kerja, sekolah maupun pusat pelayanan publik.
Ia menyoroti kondisi kawasan perumahan yang berkembang jauh dari jaringan angkutan massal. Ketika transportasi umum tidak masuk ke kawasan permukiman, masyarakat pada akhirnya terdorong bergantung pada kendaraan pribadi maupun transportasi daring.
“Rumah murah, tetapi ongkos transportasinya mahal, pada akhirnya tetap menjadi beban bagi masyarakat,” demikian pokok pandangan Djoko dalam kajiannya mengenai integrasi perumahan dan transportasi umum.
Djoko menjelaskan, kehadiran angkutan umum hingga ke dalam kawasan permukiman dapat menyelesaikan persoalan first mile, yakni jarak antara rumah warga dengan titik pemberhentian angkutan umum.
Menurutnya, layanan pengumpan (feeder) dari kawasan perumahan menuju koridor transportasi utama seperti KRL, LRT maupun layanan bus dapat membuat jaringan angkutan umum lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan jumlah pengguna.
Selain persoalan akses, integrasi tersebut juga menyangkut kesetaraan mobilitas. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas maupun warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi membutuhkan sistem transportasi yang dapat menjangkau kawasan tempat mereka tinggal.
“Transportasi umum yang langsung melayani kawasan perumahan merupakan kunci untuk menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, terjangkau dan berkelanjutan,” ujarnya.
Djoko juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap kendaraan pribadi bukan hanya berdampak terhadap pengeluaran rumah tangga. Arus kendaraan dari kawasan perumahan pada jam sibuk turut memperbesar tekanan lalu lintas di koridor utama dan berkontribusi terhadap emisi.
Karena itu, menurut Djoko, pembangunan kawasan perumahan sejak awal harus memperhitungkan kebutuhan angkutan umum. Infrastruktur jalan, halte, titik pengumpan, trotoar hingga konektivitas menuju simpul transportasi perlu dimasukkan dalam perencanaan kawasan.
Dorong Revisi Dua UU
Untuk memastikan integrasi tersebut tidak hanya menjadi wacana, Djoko mendorong penguatan regulasi, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Ia menilai regulasi perlu memberikan ruang yang lebih kuat untuk mewajibkan penyediaan akses transportasi umum dalam pembangunan kawasan permukiman.
Pengembang perumahan, terutama dalam skala besar, menurutnya perlu memasukkan jalur angkutan umum, halte maupun titik feeder ke dalam perencanaan kawasan sejak awal.
Selain regulasi, pemerintah juga perlu memastikan tersedianya layanan feeder yang menghubungkan kawasan perumahan dengan jaringan transportasi utama.
Skema subsidi operasional atau Public Service Obligation (PSO) juga dinilai dapat digunakan untuk menjaga tarif tetap terjangkau, terutama ketika layanan baru dibuka dan jumlah penumpang belum mencapai tingkat optimal.
Sementara untuk kawasan yang belum memungkinkan dilayani trayek reguler, Djoko membuka opsi penggunaan layanan mikrotransit maupun angkutan berbasis permintaan (demand-responsive transit).
Ia juga mendorong pemerintah menggunakan data pergerakan masyarakat dan survei asal-tujuan untuk mengidentifikasi kawasan perumahan yang masih menjadi blind spot transportasi umum.
Dengan demikian, pembangunan perumahan tidak berhenti pada penyediaan bangunan, tetapi juga memastikan penghuninya memiliki akses mobilitas yang layak.
“Perumahan yang terjangkau seharusnya tidak hanya terjangkau dari sisi harga rumah, tetapi juga dari sisi biaya mobilitas penghuninya,” tegas Djoko.
Menurutnya, integrasi perumahan dan transportasi pada akhirnya diperlukan agar pembangunan kawasan perkotaan tidak semakin memperlebar ketimpangan akses, memperbesar ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, maupun menambah beban biaya hidup masyarakat.(EF)












