PEKANBARU,MN Cakrawala – Keberadaan sebuah bangunan semi permanen di depan deretan ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan.
Bangunan yang berada di sisi koridor jalan dan persis di sekitar akses gang menuju deretan ruko di belakangnya itu disebut membuat pemilik ruko merasa terganggu dan tidak nyaman.
Persoalannya kini bukan sekadar apakah bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Jika bangunan tersebut memang pernah ditertibkan, mengapa sekarang kembali berdiri dan beraktivitas?
Pertanyaan itu muncul setelah Kanit Intel Satpol PP Kota Pekanbaru, Suprianto, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
“Sudah pernah kita tertibkan itu bg,” ujar Suprianto saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebab, apabila benar penertiban pernah dilakukan, publik tentu berhak mengetahui apa yang terjadi setelah penertiban tersebut.
Apakah bangunan kembali didirikan?
Apakah aktivitasnya kembali berjalan?
Atau justru terdapat perubahan status maupun perizinan yang membuat bangunan tersebut dapat kembali digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dapat dijawab oleh pemerintah melalui pemeriksaan di lapangan dan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Menanggapi kembali munculnya persoalan tersebut, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan patroli.
“Nanti kami cek & patrolikan bg,” kata Desheriyanto.
Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai respons awal.
Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan patroli.
Yang ditunggu adalah hasil pengecekan dan tindak lanjutnya.
Jika bangunan tersebut dinyatakan sesuai ketentuan, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, publik tentu ingin mengetahui langkah penertiban apa yang akan dilakukan dan bagaimana memastikan bangunan tersebut tidak kembali muncul setelah ditertibkan.
Sorotan terhadap DPRD Pekanbaru juga mendapat respons dari salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman S.E., M.Si.
Firman menegaskan dirinya tidak bungkam terkait persoalan tersebut.
“Saya gak bungkam pak.”
Bahkan, Firman mengaku telah meminta Kasatpol PP Kota Pekanbaru untuk turun melakukan patroli terhadap lokasi bangunan tersebut.
“Tadi beliau (Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto) juga saya minta turun untuk patroli.”
Pernyataan Firman menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah mendapat perhatian setidaknya dari salah seorang anggota Komisi I.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana fungsi pengawasan DPRD akan dilakukan?
Apakah Komisi I akan meminta penjelasan Satpol PP mengenai penertiban sebelumnya?
Dan mengapa bangunan yang disebut sudah pernah ditertibkan itu kembali berada di lokasi?
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar ketika dikonfirmasi mengenai langkah Komisi I terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditulis belum memberikan respons.
Padahal, persoalan tersebut menyangkut ketertiban, penataan ruang dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang berada dalam ruang lingkup pengawasan DPRD.
Karena itu, publik patut menunggu apakah Komisi I akan turun langsung melihat kondisi tersebut dan meminta penjelasan kepada OPD terkait.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi patroli dan penertiban sesaat, sementara persoalan kembali berulang.
Wali Kota dan Ketua DPRD Ditunggu
Pertanyaan serupa telah diarahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Wali Kota dikonfirmasi mengenai apa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap bangunan tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Begitu pula Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid yang dikonfirmasi mengenai langkah DPRD Pekanbaru terkait persoalan tersebut.
Belum ada respons maupun tanggapan hingga berita ini ditulis.
Kondisi ini tentu berbeda dengan Firman yang secara terbuka menyatakan dirinya tidak bungkam dan bahkan mengaku telah meminta Kasatpol PP melakukan patroli.
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, menilai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian DPRD melalui fungsi pengawasannya.
Menurut Ruslan, tupoksi DPRD tidak hanya membuat Perda dan membahas APBD.
“Tupoksi DPRD bukan hanya membuat Perda dan membahas APBD. DPRD juga mempunyai tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.”
Menurutnya, ketika muncul persoalan mengenai kebijakan pemerintah daerah, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan maupun persoalan lain dalam ruang lingkup pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi untuk meminta penjelasan dan melakukan pengawasan.
Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, DPRD juga memiliki instrumen hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Namun, untuk persoalan bangunan ini, langkah awal yang paling konkret tentu adalah turun ke lapangan, meminta penjelasan OPD terkait dan memastikan status bangunan tersebut.
Sebelumnya, Pengamat Perkotaan Mardianto Manan juga memberikan tanggapan tegas mengenai keberadaan bangunan tersebut.
“ Harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur.”
Pernyataan tersebut kembali menjadi relevan setelah Satpol PP mengungkapkan bahwa bangunan itu sudah pernah ditertibkan.
Sebab kini muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Kalau sudah pernah ditertibkan, kok muncul lagi?
Apakah pengawasan setelah penertiban tidak berjalan?
Atau ada persoalan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Jawabannya tentu berada pada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Yang jelas, Satpol PP kini menyatakan akan mengecek kembali dan melakukan patroli. Anggota Komisi I mengaku telah meminta Satpol PP turun. Sementara Ketua Komisi I, Wali Kota Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru masih ditunggu tanggapannya.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan tindakan sesaat.
Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah bangunan tersebut sesuai aturan, dan jika tidak, apakah penertiban benar-benar akan dilakukan sampai persoalannya selesai?
Sebab kalau sebuah bangunan sudah pernah ditertibkan tetapi kemudian muncul kembali, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya keberadaan bangunannya.
Tetapi juga seberapa efektif pengawasan pemerintah setelah penertiban dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dan Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.(Ef)












