PEKANBARU,MN Cakrawala-Publik kembali menanti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri fakta mengenai aliran dan pemberian uang yang muncul dalam perkara di Riau.
Pertanyaannya sederhana: jika pemberian sebuah amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ditelusuri KPK, lalu bagaimana dengan uang Rp300 juta yang dalam persidangan disebut diserahkan di kediaman SF Hariyanto?
Perbandingan ini mencuat bukan untuk menyamakan kedua perkara, tetapi untuk mempertanyakan konsistensi langkah pendalaman KPK terhadap fakta pemberian uang yang muncul dalam proses hukum.
Dalam perkara OTT di Dinas PUPRPKPP Riau, fakta mengenai Rp300 juta justru muncul secara terbuka di ruang sidang.
Pada persidangan 20 Mei 2026, Plt Kadis PUPRPKPP Riau Thomas Larfo Dimeira menyebut dirinya diperintahkan SF Hariyanto untuk meminta Rp300 juta kepada M. Arief Setiawan. Thomas menyebut uang tersebut untuk kepentingan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau dan mengatakan penyerahannya berlangsung di Hotel Pangeran.
Namun keterangan itu langsung dibantah terdakwa M. Arief Setiawan.
Arief menegaskan uang Rp300 juta tersebut bukan diserahkan di Hotel Pangeran, melainkan di kediaman SF Hariyanto. Perbedaan keterangan mengenai lokasi penyerahan uang ini menjadi salah satu fakta yang patut didalami karena menyangkut siapa yang hadir, siapa yang mengetahui, serta bagaimana sebenarnya aliran uang tersebut terjadi.
Yang lebih menarik, ketika SF Hariyanto kemudian hadir sebagai saksi dalam persidangan, ia membantah pernah meminta Thomas mencarikan uang Rp300 juta dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari Arief. Ketika ditanya mengenai uang yang disebut diantarkan ke rumahnya, SF Hariyanto menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Di sisi lain, publik juga belum memperoleh jawaban terang mengenai berapa sebenarnya jumlah uang yang disita KPK dari rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto.
Pada Desember 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura dari rumah pribadi SF Hariyanto. Saat itu KPK menyatakan jumlahnya masih dalam proses penghitungan.
Bahkan, hingga Januari 2026, nominal resmi uang tersebut belum diumumkan kepada publik.
Namun persoalan itu tidak berhenti di sana.
Pada Juli 2026, KPK kembali memeriksa SF Hariyanto untuk mendalami temuan uang hasil penggeledahan tersebut. Artinya, temuan uang itu masih menjadi bagian yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
Maka pertanyaan publik Riau kini semakin tajam:
Berapa sebenarnya total uang yang disita KPK dari rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto? Dari mana asal uang tersebut? Apa kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani? Dan apakah fakta Rp300 juta yang disebut diserahkan di kediaman SF Hariyanto telah didalami secara serius oleh penyidik?
Publik tentu tidak meminta KPK mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan saksi.
Yang ditunggu adalah pendalaman, verifikasi, pencocokan keterangan, serta penjelasan mengenai tindak lanjut fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Apalagi, dalam perkara lain, KPK juga menyatakan aspek penindakan terhadap pemberian amplop kepada Raja Juli Antoni masih didalami.
Lantas, mengapa fakta Rp300 juta di Riau harus menunggu?
Jika memang tidak ditemukan keterkaitan pidana, publik tentu berhak mengetahui penjelasannya.
Sebaliknya, jika hasil pendalaman menemukan fakta baru, publik juga berhak mengetahui bahwa fakta tersebut tidak berhenti di ruang persidangan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal Rp300 juta.
Ada pula pertanyaan yang jauh lebih besar: berapa total uang yang sebenarnya ditemukan KPK di rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto, dari mana sumbernya, serta bagaimana posisi seluruh temuan tersebut dalam konstruksi perkara?
Media ini telah meminta konfirmasi kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai nominal uang yang disita, perkembangan pendalaman temuan tersebut, serta langkah KPK terhadap fakta persidangan mengenai Rp300 juta.
Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan jawaban.
Kini publik Riau menunggu: KPK akan membuka terang fakta tersebut, atau pertanyaan tentang uang dan Rp300 juta ini kembali menggantung tanpa jawaban?
“Kalau amplop ditelusuri, uang disita kemudian didalami, lalu fakta Rp300 juta yang disebut diserahkan di kediaman seorang pejabat muncul di persidangan, publik tentu pantas bertanya: sampai di mana KPK menelusurinya.(Ef)












