KAMPAR,MN Cakrawala— Pembangunan perumahan di Jalan Masa Karya, Dusun 2 Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Sejumlah unit rumah terlihat sudah memasuki tahap pembangunan, dengan struktur kolom dan dinding bangunan mulai berdiri.
Namun, di tengah aktivitas konstruksi tersebut, plang nama perumahan maupun informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat di lokasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pembangunan tersebut telah mengantongi PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai?
Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat PBG bukan sekadar formalitas administratif. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan bangunan gedung berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan proses persetujuan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Artinya, yang perlu dibuka kepada publik bukan sekadar klaim bahwa bangunan tersebut “sudah ada izin”, melainkan izin apa yang dimaksud, nomor PBG-nya berapa, kapan diterbitkan, serta apakah konstruksi di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui.
Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Tambang Feby Admanur, S.STP., MM menyatakan pembangunan tersebut sudah memiliki izin.
“Sudah ada izinnya,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah izin yang dimaksud merupakan PBG dan mengapa plang PBG tidak terlihat di lokasi, Feby justru mengarahkan persoalan tersebut kepada DPMPTSP Kampar.
“Kalau terkait plangnya lebih jelasnya ke Dinas PTSP ya mengenai teknisnya,” jawabnya.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Jika benar izin telah terbit, mengapa informasi PBG tersebut tidak mudah diketahui publik di lokasi pembangunan?
Apalagi, pembangunan rumah bukan sekadar urusan antara pengembang dan pemerintah. Ada masyarakat yang berpotensi menjadi konsumen dan membeli bangunan tersebut dengan mengandalkan informasi mengenai legalitas, kualitas serta keamanan konstruksi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menilai perilaku pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha dapat bersinggungan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menyoroti antara lain hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan serta informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai standar yang dipersyaratkan.
Sedangkan Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga muncul terhadap aspek teknis bangunan. Dalam buku saku rumah layak huni disebutkan bahwa kolom beton bertulang berukuran 15×15 cm menggunakan tulangan utama 4Ø10 mm dengan tulangan begel Ø8 mm. Namun, kesesuaian teknis bangunan yang tengah dikerjakan tentu perlu diverifikasi melalui dokumen teknis PBG dan pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata berdasarkan pengamatan visual.
Di sisi pemerintah daerah, Kabag Umum DPMPTSP Kampar Hendrawan, SKM, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kecamatan Tambang.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan dan informasi kami terima, pihak kecamatan sudah turun ke lokasi. Pak Kadis juga sudah menyampaikan ke Tim Yustisi Pemda Kampar,” ujarnya.
Namun, Hendrawan mengaku pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan tim kecamatan dan menyarankan agar awak media menghubungi Sekretaris DPMPTSP Kampar.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kampar Faisal hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi, khususnya mengenai apakah persoalan PBG perumahan tersebut telah disampaikan kepada Kepala DPMPTSP Kampar.
Alih-alih menjawab substansi pengawasan, Zulpan justru bertanya:
“Apa nama perumahannya pak?”
Awak media menjelaskan bahwa justru nama perumahan tersebut tidak terpampang di lokasi, begitu pula informasi PBG. Tim Trantib Kecamatan Tambang disebut telah turun ke lokasi, namun informasi mengenai hasil pengecekan belum diberikan secara terbuka.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih besar: ketika pembangunan rumah untuk masyarakat sudah berjalan, sementara informasi legalitas bangunan tidak terlihat jelas di lokasi, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan konsumen terlindungi?
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah rumah selesai dibangun, konsumen sudah membeli, dan persoalan legalitas maupun kualitas bangunan baru muncul belakangan.
Sebab perlindungan konsumen seharusnya dimulai sebelum masyarakat mengeluarkan uang untuk membeli rumah, bukan setelah persoalan muncul.
Kini publik menunggu kejelasan dari DPMPTSP, Kecamatan Tambang, Tim Yustisi Pemkab Kampar dan DPRD Kampar: benarkah PBG telah terbit, kapan diterbitkan, siapa pemegang izinnya, dan apakah pembangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui?
Hingga berita ini disiarkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan mengenai legalitas dan PBG pembangunan perumahan tersebut.(Ef)












