Rehab Islamic Center Kampar Rp.19.2 Miliar Dipersoalkan: PPTK, Silakan Bersurat ke PPID

KAMPAR,MN Cakrawala – Proyek rehabilitasi Masjid Islamic Center Kabupaten Kampar yang disebut menelan anggaran sekitar Rp19,2 miliar dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Besarnya anggaran dipertanyakan setelah Ketua Umum DPP LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, meninjau kondisi pekerjaan di lapangan.

 

Ruslan mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan pekerjaan yang terlihat pada bangunan Islamic Center. Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah pekerjaan yang terlihat antara lain rehabilitasi tempat wudu laki-laki dan perempuan, penggantian sekitar 10 unit AC central, penggantian lima rabung/fenomena masjid, serta pengecatan sebagian bangunan dan sejumlah pintu besi.

 

Ruslan juga menyoroti masih adanya bagian lantai atau keramik yang menurut pengamatannya belum tersentuh pekerjaan rehabilitasi. Kondisi sejumlah fasilitas lainnya juga dipertanyakan.

 

Atas kondisi tersebut, Ruslan menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Ini sangat mencurigakan. Kegiatan ini harus dilaporkan ke Tipikor. Saya menduga ada mark-up harga dan pekerjaan fiktif,” ujar Ruslan kepada wartawan.

 

Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dari pihak LSM KPB dan belum menjadi kesimpulan hukum. Karena itu, dokumen kontrak, RAB/BoQ, volume pekerjaan, progres fisik, serta dokumen pembayaran menjadi penting untuk menguji apakah pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak.

 

PPTK: Bersurat ke PPID

 

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, wartawan kemudian menghubungi Suryadi selaku PPTK rehabilitasi Islamic Center Kampar melalui WhatsApp.

 

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan, volume, progres maupun kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, Suryadi meminta wartawan menyampaikan permintaan informasi melalui PPID Kabupaten Kampar.

 

“Bersurat resmi aj pak ke PPID Kabupaten Kampar, nantik bisa di jawab dengan resmi dari pihak Dinas PUPR, terimakasih,” jawab Suryadi.

 

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan substantif terkait proyek tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

 

Padahal, proyek yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa saja pekerjaan yang dikontrakkan dan bagaimana realisasinya di lapangan.

 

Sebelumnya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kampar, Amga, menyatakan bahwa pengerjaan rehabilitasi Islamic Center tersebut telah clear dan sesuai dengan kontrak.

 

Pernyataan tersebut berhadapan dengan kritik LSM KPB yang justru mempertanyakan realisasi pekerjaan di lapangan.

 

Perbedaan informasi itu semestinya dapat dijawab secara terbuka melalui dokumen dan data teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah sesuai kontrak.

 

Publik berhak mengetahui apa saja item pekerjaan dalam proyek senilai Rp19,2 miliar tersebut, berapa volume masing-masing pekerjaan, berapa progres fisiknya, serta apakah pembayaran kepada kontraktor telah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.

 

Apalagi, Ruslan Hutagalung mengaku LSM KPB sebelumnya juga telah menyurati Inspektorat dan BPKAD Kampar terkait kegiatan rehabilitasi Islamic Center tersebut. Namun, menurut Ruslan, hingga kini belum memperoleh jawaban atas surat tersebut.

 

Kini sorotan mengarah kepada Dinas PUPR Kampar. Jika proyek tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak sebagaimana disampaikan pihak PUPR, maka rincian kontrak, volume pekerjaan dan hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling konkret terhadap berbagai dugaan yang berkembang.

 

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kontrak, pembayaran dan pekerjaan yang terpasang, maka hal tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

 

Satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik: Rp19,2 miliar telah dialokasikan untuk rehabilitasi Islamic Center Kampar, lalu apa saja sebenarnya pekerjaan yang dibayar dengan anggaran sebesar itu?

 

Hingga berita ini ditulis, Suryadi selaku PPTK belum memberikan penjelasan teknis lebih lanjut dan mengarahkan permintaan konfirmasi resmi melalui PPID Kabupaten Kampar. Penjelasan dari Dinas PUPR Kampar masih ditunggu untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran tersebut.(Ef)