Sikap KTU SMPN 1 Lenteng terhadap Awak Media Tuai Sorotan, Kepala Sekolah Sampaikan Permohonan Maaf

SUMENEP,MN Cakrawala – Sikap kurang komunikatif yang ditunjukkan salah satu staf administrasi SMP Negeri 1 Lenteng, Kabupaten Sumenep, saat menerima kunjungan awak media menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis hendak melakukan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan awak media yang berada di lokasi, pihak yang disebut sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) sekolah justru melakukan perekaman video dan pengambilan gambar terhadap kedatangan jurnalis tanpa terlebih dahulu memberikan penjelasan. Setelah itu, pihak sekolah baru menyampaikan bahwa kedatangan awak media akan diteruskan kepada pimpinan.

Sikap tersebut dinilai kurang tepat dan mencerminkan komunikasi yang belum profesional. Padahal, kedatangan wartawan semata-mata untuk menjalankan fungsi jurnalistik, yakni menggali informasi, melakukan verifikasi, serta memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Tujuan kedatangan kami sederhana, yakni meminta klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Kami memahami adanya mekanisme internal sekolah, tetapi seharusnya hal tersebut disampaikan secara santun dan profesional, bukan dengan sikap yang terkesan kurang menghargai kehadiran awak media,” ungkap salah seorang jurnalis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (2/11/2026).

Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang

Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan etika komunikasi, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan kontrol sosial.

Selain itu, Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, sikap kurang ramah maupun tindakan perekaman terhadap wartawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, dan akibat berupa terhambatnya pelaksanaan kerja jurnalistik.

Sekolah sebagai institusi pelayanan pendidikan semestinya mampu membangun komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab. Kewenangan mengatur tata tertib maupun kunjungan tamu tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan etika komunikasi atau menghambat proses konfirmasi jurnalistik yang sah.

Kepala Sekolah Sampaikan Permohonan Maaf

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Lenteng, Tutik Kurniawati, telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia juga menyatakan akan memberikan teguran kepada pihak koordinator operator agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Permohonan maaf tersebut patut diapresiasi. Namun, evaluasi internal tetap diperlukan agar perbaikan tidak berhenti pada pernyataan permintaan maaf, melainkan diwujudkan melalui peningkatan etika komunikasi dan pelayanan informasi di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait peristiwa tersebut.

Awak media menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menghormati kerja jurnalistik bukan berarti harus selalu menyetujui pemberitaan media, melainkan memberikan ruang bagi proses konfirmasi, klarifikasi, dan penyampaian informasi secara terbuka serta profesional.

(AJ)