DUMAI,MN Cakrawala – Polemik dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai kini merembet ke Inspektorat Pemerintah Kota Dumai. Bukan hanya pengelolaan pendapatan daerah yang dipertanyakan, tetapi juga keseriusan lembaga pengawas internal pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Pasalnya, di tengah derasnya sorotan dan kritik publik terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang, Inspektorat Pemko Dumai hingga kini belum memberikan penjelasan resmi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana fungsi pengawasan internal benar-benar dijalankan. Bahkan, Inspektorat mulai dipersepsikan sebagai institusi yang tidak memiliki daya tekan ketika berhadapan dengan persoalan OPD yang berada dalam lingkup pengawasan pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPD Komando Garuda Sakti Aliansi (KGSA) Provinsi Riau, R. Walker P., Minggu (1/11/2026).
Menurut Walker, Inspektorat merupakan salah satu ujung tombak Wali Kota dalam memastikan seluruh OPD menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ketika muncul persoalan yang menyangkut pengelolaan pendapatan daerah bernilai puluhan miliar rupiah, justru belum terlihat penjelasan maupun langkah pengawasan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jangan sampai Inspektorat hanya menjadi macan ompong. Ketika OPD disorot karena dugaan persoalan pengelolaan keuangan daerah, pengawas internal justru tidak menunjukkan respons yang dapat diketahui masyarakat. Lantas, di mana fungsi pengawasannya?” sindir Walker.
Ia menegaskan, pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dibarengi pengawasan yang serius. Sebab, regulasi yang mengatur pungutan kepada masyarakat dan pelaku usaha tanpa pengawasan memadai berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Perda bukan sekadar dasar untuk memungut retribusi. Pelaksanaannya juga harus diawasi, mulai dari proses pemungutan, pencatatan, penyetoran hingga pertanggungjawaban penerimaan. Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar, tetapi pemerintah tidak transparan menjelaskan ke mana seluruh uang tersebut dikelola,” tegasnya.
TARGET RETRIBUSI PULUHAN MILIAR, REALISASI BELUM CAPAI TARGET
Walker kemudian menyoroti besarnya target pendapatan retribusi angkutan barang yang dibebankan kepada Dishub Dumai.
Berdasarkan data yang disampaikannya, target retribusi pada 2024 ditetapkan sebesar Rp35 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp26.561.230.798.
Pada 2025, target kembali meningkat menjadi Rp36 miliar dengan realisasi sebesar Rp28,67 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa realisasi penerimaan belum mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi ini, menurut Walker, perlu menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan apakah seluruh potensi penerimaan telah dipungut, dicatat, dan disetorkan sesuai ketentuan.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap lima titik pos retribusi yang disebut menjadi bagian dari pengelolaan Dishub Dumai, yakni:
1. Pos Retribusi Rawa Panjang, yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
2. Pos Retribusi Darurat Dishub Dumai Simpang KID Pelintung.
3. Pos Retribusi Terminal Barang Bagan Besar.
4. Pos Retribusi Bukit Timah.
5. Pos Retribusi Jalan Wan Amir Dumai.
Keberadaan pos-pos tersebut dinilai perlu diperiksa dari sisi legalitas lokasi, dasar pemungutan, mekanisme penerimaan, serta kesesuaian penyetoran ke kas daerah.
PROYEKSI PENERIMAAN Rp67,5 MILIAR SETAHUN, MANA PENGAWASANNYA?
Persoalan semakin menarik ketika dikaitkan dengan potensi pergerakan angkutan barang di sejumlah kawasan industri dan pelabuhan di Kota Dumai.
Berdasarkan penelusuran dan perhitungan awal yang disampaikan kepada awak media, diperkirakan terdapat sekitar 2.500 truk yang melakukan aktivitas bongkar muat maupun pergerakan angkutan barang dalam 24 jam.
Dengan asumsi tarif retribusi Rp75.000 per truk, potensi penerimaan secara matematis dapat mencapai Rp187,5 juta per hari atau sekitar Rp5,625 miliar dalam 30 hari.
Jika dikalkulasikan selama 12 bulan, proyeksi tersebut mencapai Rp67,5 miliar.
Namun, angka ini masih merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah kendaraan dan tarif, bukan angka penerimaan aktual. Jumlah kendaraan yang memenuhi objek dan kewajiban retribusi serta kemungkinan perbedaan tarif harus diverifikasi lebih lanjut.
Bahkan, perhitungan tersebut belum memasukkan potensi angkutan barang lainnya, seperti angkutan cargo, tandan buah segar (TBS) yang keluar dari Kota Dumai maupun angkutan kayu chip dari wilayah Bukit Kapur menuju industri kertas.
“Kalau aktivitas angkutan barang berlangsung setiap hari, tentu potensi pendapatannya harus dihitung secara transparan. Jangan sampai pemerintah hanya menetapkan target, tetapi tidak mampu menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan terhadap seluruh penerimaan itu dilakukan,” ujar Walker.
INSPEKTORAT PUNYA KEWENANGAN, BERANIKAH MENINDAKLANJUTI?
Lebih jauh, Walker mempertanyakan sejauh mana hasil pengawasan Inspektorat terhadap OPD yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan administrasi dan keuangan daerah ditindaklanjuti.
Menurutnya, Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan, mengidentifikasi temuan, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah sesuai kewenangannya.
Persoalannya, apakah setiap temuan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan benar-benar ditindaklanjuti secara serius?
Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH), apakah rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku?
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti di atas kertas. Kalau memang ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut. Jika terdapat indikasi tindak pidana, tentu harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai rekomendasi pengawasan hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa penyelesaian,” ketus Walker.
Ia juga menilai peran organisasi masyarakat sipil (NGO) dan pers sangat penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kritik dan pemberitaan media bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan uang rakyat berjalan transparan dan akuntabel.
“Semakin gencar NGO dan pers menyuarakan persoalan publik, seharusnya semakin terbuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Jangan alergi terhadap kritik. Justru informasi dan temuan yang disampaikan masyarakat bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk menelaah apabila terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
MUNCUL DUGAAN PENGAWASAN HARUS MENUNGGU RESTU WALI KOTA
Di sisi lain, awak media memperoleh informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait dugaan adanya mekanisme internal yang mengharuskan Inspektorat memperoleh persetujuan atau surat perintah dari Wali Kota Dumai sebelum melakukan pemeriksaan terhadap OPD tertentu.
Informasi tersebut tentu memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena menyangkut independensi dan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
“Informasinya, kalau tidak ada surat tugas atau perintah dari Wali Kota, jangan berharap Inspektorat bisa menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Kalau benar seperti itu, lalu bagaimana Inspektorat menjalankan tugasnya ketika persoalan justru menyangkut OPD di lingkungan pemerintah daerah sendiri?” ungkap sumber tersebut.
Informasi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat terhadap OPD memang harus selalu menunggu instruksi kepala daerah, atau terdapat mekanisme pengawasan lain yang dapat dijalankan berdasarkan kewenangan dan program kerja pengawasan yang telah ditetapkan?
Sebab, Inspektorat bukan sekadar pelengkap struktur organisasi pemerintahan. Keberadaannya memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Walker pun meminta Wali Kota Dumai dan Sekretaris Daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.
“Jangan sampai publik melihat Inspektorat hanya berani melakukan pengawasan ketika ada perintah, tetapi tidak memiliki inisiatif ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Kalau memang pengawasan sudah berjalan, tunjukkan hasilnya. Kalau belum, segera lakukan pemeriksaan. Uang yang dikelola itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Pemko Dumai maupun Dishub Dumai belum memberikan penjelasan resmi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Wali Kota Dumai dan Sekretaris Daerah terkait mekanisme penerbitan surat tugas pengawasan, independensi Inspektorat, serta tindak lanjut atas dugaan persoalan pengelolaan retribusi angkutan barang tersebut.
Publik kini menunggu, apakah Inspektorat akan menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan profesional, atau justru membiarkan berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan pendapatan daerah terus menggantung tanpa kepastian.(Tim/Ef)












