Ada Apa dengan Pemprov Riau: Sembilan Bulan Inspektur Daerah Masih Plt,WBS Ikut Dipertanyakan

PEKANBARU,MN Cakrawala – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan memperkuat pengawasan internal kembali menjadi sorotan. Pasalnya, jabatan strategis Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau hingga memasuki November 2026 belum juga diisi pejabat definitif.

 

Sejak ditinggalkan pejabat sebelumnya, posisi Inspektur Daerah masih dipercayakan kepada Jondra Jayaputra Manurung dengan status Pelaksana Tugas (Plt.) sejak Jumat, 23 Januari 2026.

 

Artinya, hingga Senin (2/11/2026), jabatan pimpinan lembaga pengawasan internal Pemprov Riau tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan lebih dalam status Plt.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa jabatan sepenting Inspektur Daerah belum juga didefinitifkan? Apakah Pemprov Riau belum memiliki figur yang memenuhi persyaratan, atau memang belum ada langkah konkret dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi jabatan tersebut secara definitif?

 

Padahal, berdasarkan Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Apabila belum diperoleh pejabat definitif, penugasan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

 

Ketentuan tersebut secara umum membatasi masa penugasan Plt. maksimal enam bulan.

 

Jika dihitung sejak 23 Januari 2026, masa penugasan Jondra telah melampaui rentang waktu tersebut. Karena itu, Pemprov Riau perlu menjelaskan dasar administrasi dan mekanisme perpanjangan penugasan yang bersangkutan.

 

WBS Inspektorat Ikut Dipertanyakan

 

Persoalan tidak berhenti pada status jabatan Plt. Di tengah belum definitifnya pimpinan lembaga pengawasan tersebut, awak media juga menemukan persoalan pada fasilitas pengaduan masyarakat atau Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Provinsi Riau.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, kanal pengaduan WBS yang disediakan melalui tautan resmi Inspektorat maupun layanan WhatsApp yang diinformasikan sebagai sarana pengaduan masyarakat dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 

Kondisi ini tentu menjadi persoalan tersendiri. Sebab, WBS merupakan salah satu instrumen penting bagi masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk menyampaikan informasi dan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Lantas, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila kanal yang disediakan justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal?

 

Apakah kondisi tersebut sudah diketahui pimpinan Inspektorat? Sejak kapan fasilitas pengaduan tersebut mengalami kendala? Dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat tetap diterima serta ditindaklanjuti?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh Inspektorat Provinsi Riau.

 

Jondra Tidak Berada di Kantor Saat Dikonfirmasi

 

Untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan persoalan tersebut, awak media mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau pada Senin (2/11/2026).

 

Namun, Jondra Jayaputra Manurung tidak berada di tempat saat awak media hendak melakukan konfirmasi.

 

Salah seorang staf yang ditemui di kantor tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya sedang tidak berada di kantor.

 

“Bapak tidak ada, mungkin dinas luar, Pak,” ungkap salah seorang staf kepada awak media.

 

Hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari Jondra terkait alasan belum definitifnya jabatan Inspektur Daerah, dasar perpanjangan masa tugas sebagai Plt., maupun kendala fasilitas pengaduan WBS yang dikeluhkan masyarakat.

 

PPK Pemprov Riau Jangan Tutup Mata

 

Persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius PPK Pemprov Riau, termasuk Gubernur Riau selaku pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan kepegawaian.

 

Jabatan Inspektur Daerah bukan sekadar posisi struktural untuk mengisi kekosongan organisasi. Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal yang memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa pengisian jabatan definitif belum juga dilakukan, sekaligus meminta penjelasan mengenai keberlangsungan layanan pengaduan masyarakat.

 

Jangan sampai persoalan administrasi pengisian jabatan dan tidak optimalnya fasilitas pengaduan justru menghambat fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemprov Riau.

 

Kini publik menunggu penjelasan terbuka: Ada apa sebenarnya dengan Pemprov Riau? Mengapa jabatan Inspektur Daerah dibiarkan berlarut-larut dalam status Plt., sementara fasilitas pengaduan masyarakat yang seharusnya menjadi pintu masuk pengawasan juga dipertanyakan?

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Jondra Jayaputra Manurung maupun pihak Pemprov Riau.(EF)