PEKANBARU,MN Cakrawala – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Terminal 3 Domestik, Gate 23, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 8 Agustus 2026, menyisakan tanda tanya serius. Pasalnya, pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kota Pekanbaru hingga kini disebut masih tertahan lantaran penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunggu persetujuan tertulis Plt Gubernur Riau.
Padahal, terdapat surat resmi Menteri Dalam Negeri dan pedoman Kabareskrim Polri yang secara substansial menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk kepentingan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota tidak lagi memerlukan persetujuan tertulis Gubernur.
Lantas, mengapa penyidik masih menunggu?
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Handrio Wicaksono, S.I.K., M.H. melalui Wakasat Reskrim AKP Rony menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari kalangan anggota DPRD karena masih menunggu izin tertulis Plt Gubernur Riau.
“Kami masih menunggu izin tertulis dari Plt. Gubernur Riau guna periksa saksi-saksi yang dari anggota DPRD. Saksi-saksi lain di luar anggota DPRD sudah kami periksa semua. Begitu kami dapatkan izin tertulis, kami langsung undang yang bersangkutan,” ungkap AKP Rony.
Alasan tersebut tentu patut mendapat penjelasan lebih jauh. Sebab, persoalannya bukan semata-mata surat permohonan sudah dikirim atau belum dijawab, melainkan apakah persetujuan Gubernur memang masih menjadi syarat hukum bagi penyidik untuk memeriksa anggota DPRD Kota Pekanbaru.
PUTUSAN MK JANGAN DIBACA TERPISAH DARI PERKEMBANGAN HUKUM
Penyidik menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 sebagai dasar kewajiban memperoleh persetujuan Gubernur untuk memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota.
Namun, perkembangan peraturan perundang-undangan setelah putusan tersebut tidak dapat diabaikan.
Pasal 409 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 314 sampai dengan Pasal 412 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 331/9914/OTDA tanggal 14 Desember 2016.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk kepentingan penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi tidak lagi memerlukan persetujuan tertulis Mendagri. Demikian pula terhadap anggota DPRD kabupaten/kota, tidak lagi diperlukan persetujuan tertulis Gubernur.
Lebih tegas lagi, substansi tersebut kembali menjadi pedoman melalui Surat Kabareskrim Polri Nomor B/5308/IX/RES.7.5./2020/BARESKRIM tertanggal 17 September 2020.
Surat tersebut pada pokoknya mengarahkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan tertulis Mendagri ataupun Gubernur, melainkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta perlu menjelaskan mengapa masih mensyaratkan persetujuan tertulis Plt Gubernur Riau. Apakah terdapat peraturan atau petunjuk terbaru yang mengubah pedoman Kabareskrim tersebut?
FIRMAN: MEKANISME IZIN GUBERNUR SUDAH TIDAK BERLAKU
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, S.E., M.Si., berpandangan bahwa kewajiban memperoleh persetujuan tertulis Gubernur untuk memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana mekanisme lama sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, Pasal 409 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 telah mencabut ketentuan Pasal 314 sampai dengan Pasal 412 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Karena itu, mekanisme persetujuan Gubernur yang sebelumnya menjadi bagian dari pengaturan pemeriksaan anggota legislatif tidak lagi dapat dijadikan dasar kewajiban perizinan.
Pandangan tersebut mempertegas bahwa proses hukum terhadap anggota DPRD harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, tanpa menjadikan jabatan politik sebagai penghalang penegakan hukum.
TIGA ANGGOTA DPRD BELUM DIKLARIFIKASI
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara yang diperoleh redaksi, penyidik masih menunggu jawaban atau persetujuan Gubernur Riau untuk melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Ketiganya adalah Victor Parulian dan Rois yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, serta Zulkardi sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan di Terminal 3 Domestik, Gate 23, Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Agustus 2026.
Sementara saksi-saksi lain di luar anggota DPRD disebut telah diperiksa penyidik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai status sebagai anggota legislatif justru menimbulkan kesan adanya prosedur khusus yang berpotensi memperlambat penanganan perkara.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menilai, pengiriman surat kepada Gubernur dapat dipandang sebagai langkah administratif penyidik. Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut bukan lagi persyaratan hukum, penyidik semestinya tidak menjadikannya alasan untuk menunda proses penanganan perkara.
Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan menunggu restu pejabat politik. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Anggota DPRD tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
BIRO HUKUM PEMPROV RIAU BELUM MENJAWAB
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan perkembangan surat permohonan persetujuan dari penyidik, redaksi telah mengonfirmasi Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, S.H., M.H., melalui WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Drs. H. Supriyadi, M.Si., ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis yang disampaikan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta kepada Gubernur Riau, hanya memberikan respons singkat.
“Bgmn perkemb kasus ini mas,” jawabnya.
Respons tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai apakah surat permohonan penyidik telah diterima, diproses, atau mendapatkan tanggapan dari Plt Gubernur Riau.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Jika persetujuan Gubernur memang masih diwajibkan, penyidik perlu menunjukkan aturan yang menjadi landasannya. Sebaliknya, apabila persetujuan tersebut tidak lagi menjadi persyaratan penyidikan, mengapa proses klarifikasi terhadap tiga anggota DPRD Kota Pekanbaru masih harus menunggu?
Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh prosedur yang dasar hukumnya masih dipersoalkan. Jabatan legislatif bukan tameng untuk menghindari proses hukum, dan jabatan eksekutif bukan pemegang kendali atas proses penyidikan.(EF)












