SIAK,MN Cakrawala – Penanganan dugaan pengalihan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 12 hektare yang diklaim milik Betty Az di Kampung Pinang Sebatang, Kabupaten Siak, masih menjadi perhatian. Perkara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas objek tanah yang dipersoalkan tersebut hingga kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Siak.
Dalam konfirmasi lanjutan terkait perkembangan perkara, Kasat Reskrim Polres Siak melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak, IPDA Saum, menyampaikan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut telah menjalin komunikasi dengan penasihat hukum (PH) pelapor.
“Penyidik yg pegang perkara dengan PH sudah komunikasikan dengan PH,” ujar IPDA Saum saat dikonfirmasi.
Meski demikian, dalam keterangannya tersebut belum dijelaskan secara terperinci sejauh mana perkembangan penyelidikan, termasuk apakah dokumen SKGR yang dipersoalkan telah diperoleh dan diperiksa penyidik, serta apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut telah dimintai keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, SH, CTA, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan respons pihak kepolisian, menyampaikan harapannya agar proses hukum tetap berjalan.
“Kita berharap proses berjalan, tingkat dari dumas jadi lp, itu membuktikan proses berjalan,” kata Mardun.
Pernyataan tersebut merujuk pada perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah berproses menjadi laporan polisi (LP). Bagi pihak pelapor, perubahan tahapan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa pengaduan yang disampaikan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Agenda Pemanggilan Pihak Kampung Beberapa Kali Tertunda
Di sisi lain, Penghulu Kampung Pinang Sebatang, Sabarudin alias Abay, sebelumnya juga memberikan keterangan mengenai agenda pemanggilan pihak kampung oleh penyidik Polres Siak.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sabarudin mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan kepada Rian, dengan alasan yang bersangkutan lebih mengetahui persoalan tersebut.
“Mengenai hal ini nanti ke Ryan ya, karena kemarin beliau yang tahu,” ujarnya.
Sabarudin juga menyebutkan bahwa pihaknya semula dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (20/10/2026). Namun, menurut keterangannya, agenda tersebut diundur karena penyidik sedang memiliki kegiatan di luar daerah.
“ Sebenarnya jadwal pemanggilan kami pada Selasa (20/10/2026) ini, namun karena penyidik ada kegiatan di luar daerah, agendanya diundur Selasa depan,” ungkapnya.
Namun, agenda yang dijadwalkan kembali pada Selasa (27/10/2026) itu disebut kembali tertunda. Sabarudin menjelaskan bahwa saat itu penyidik sedang menangani perkara lain di Kabupaten Siak.
“Pada Selasa (27/10/2026), agenda tersebut kembali tertunda karena ada kasus oknum polisi di Kabupaten Siak yang membunuh ibu kandungnya. Jadi penyidiknya ke sana semua,” jelasnya.
Ketika kembali dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026) mengenai apakah pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik, Sabarudin menyatakan belum mendapatkan kabar lebih lanjut.
“Masih belum ada kabar,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa agenda pemanggilan pihak kampung yang sebelumnya disampaikan Sabarudin belum memperoleh kepastian hingga konfirmasi terakhir. Meski demikian, perlu dipastikan lebih lanjut kepada penyidik apakah pemanggilan tersebut telah dijadwalkan ulang atau terdapat perkembangan lain dalam pemeriksaan.
SKGR atas Objek Lahan yang Sama Jadi Persoalan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari klaim Betty Az yang menyatakan tidak pernah menjual maupun menghibahkan lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 12 hektare tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Betty menduga adanya pengalihan penguasaan lahan oleh mantan pekerjanya, Yunasri Hasibuan alias Aci. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah disebut-sebut terbit SKGR atas nama Yunasri pada 2018–2019 yang diduga berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Pihak pelapor juga menduga terdapat persoalan dalam proses administrasi penerbitan dokumen tersebut. Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain maupun keabsahan SKGR masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, sejumlah hal penting masih menunggu kejelasan, terutama terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar penerbitan SKGR, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun pengalihan objek tanah.
Publik tentu berharap penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga status serta riwayat hukum lahan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini ditulis, perkembangan lebih terperinci mengenai hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak belum disampaikan kepada redaksi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.(EF)












