Desa Gununggangsir Melalui Program PTSL Wujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat

PASURUAN, MN Cakrawala – Pemerintah Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Pada Rabu (04/11/2026), dilaksanakan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Gununggangsir sebagai bagian dari program PTSL. Penyerahan sertifikat ini menjadi momen penting bagi warga karena memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah.

 

Dalam kegiatan tersebut, penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh perwakilan panitia PTSL, Arifin, kepada M. Yusuf Rifaldi, salah satu warga Dusun Gununggangsir yang menjadi penerima sertifikat. Prosesi simbolis tersebut menjadi gambaran nyata dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan tanah secara resmi.

 

Kepala Desa Gununggangsir, H. Mohamad Yasin, menyampaikan bahwa dari total 2.500 bidang tanah yang diusulkan dalam program PTSL, sebanyak 500 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.

 

Program PTSL merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara resmi. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki bukti hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.

 

Pemerintah Desa Gununggangsir berharap pelaksanaan program PTSL dapat terus berjalan dengan baik hingga seluruh bidang tanah yang telah diusulkan dapat diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui program ini, pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses administrasi pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar.

 

Penyerahan sertifikat tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

 

Dengan demikian, program PTSL di Desa Gununggangsir diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Ubaid)