JAKARTA,MN Cakrawala – Ketegasan penegakan hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali, termasuk bagi pejabat tinggi dan perwira berpangkat jenderal.
Di tengah mencuatnya dugaan kasus penyadapan yang menyeret sejumlah nama penting, masyarakat mendesak agar proses pengusutan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Pesan yang kini menjadi sorotan publik sangat jelas: tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Jabatan tinggi, pangkat, maupun pengaruh kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Bahkan, seorang jenderal bintang empat sekalipun harus tunduk pada hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Publik pun menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto agar mampu menjaga integritas institusi Polri sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dugaan penyadapan tersebut.
Namun, penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat harus diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum secara adil berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan tegas. Sebab, keberanian mengusut perkara yang melibatkan nama-nama besar akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Lantas, apakah di Indonesia hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, termasuk mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan?
Catatan redaksi: Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Sekretariat Negara +1 Untuk menjaga akurasi pemberitaan, dugaan penyadapan tetap ditulis sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti.(Syp)












