PEKANBARU,MN Cakrawala – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Muhamad Nazir ke Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru, menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan diterima pada 1 Mei 2026, kepastian perkembangan penanganan perkara tersebut masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/465/V/2026/SPKT/Polsek Binawidya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, Muhamad Nazir melaporkan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam uraian laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Perumahan Cipta Karya Indah, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Pelapor menerangkan bahwa terlapor berinisial PIROK diduga meminta uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk menebus surat tanah milik korban yang disebut telah digadaikan kepada orang lain.
Namun, saat itu korban hanya memberikan uang Rp2 juta. Selanjutnya, terlapor disebut kembali mendatangi rumah korban beberapa hari kemudian untuk meminta tambahan uang Rp1 juta dengan menjanjikan akan membawa surat tanah tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, hingga laporan dibuat, surat tanah yang dijanjikan belum juga diserahkan kepada korban.
Klarifikasi Kedua, PIROK Disebut Tidak Hadir
Perkembangan penanganan perkara ini terlihat dari surat Polsek Binawidya Nomor B/221/X/2026/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2026 dengan perihal Klarifikasi/Pemintaan Keterangan Kedua (II).
Dalam surat tersebut, penyidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap PIROK pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Reskrim Tim IV Polsek Binawidya.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, PIROK disebut kembali tidak hadir memenuhi permintaan keterangan kedua yang telah dijadwalkan penyidik tersebut.
Ketidakhadiran terlapor ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Apakah penyidik akan kembali meminta keterangan PIROK? Jika terlapor tetap tidak kooperatif, bagaimana upaya penyidik memastikan proses penyelidikan berjalan dan memperoleh kepastian hukum?
Advokat Mardun Soroti Ketidakhadiran Terlapor
Ketidakhadiran PIROK pada permintaan keterangan kedua tersebut turut menjadi perhatian Advokat Mardun, S.H., CTA, dari Kantor Hukum ETOS, selaku advokat Muhamad Nazir.
Mardun menyoroti ketidakhadiran terlapor yang telah dimintai keterangan untuk kedua kalinya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian penyidik agar proses penanganan laporan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia berharap penyidik Polsek Binawidya mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk memastikan alasan ketidakhadiran terlapor dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Menurut Mardun, kepastian penanganan perkara merupakan hal penting bagi pelapor yang telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Belum Berikan Penjelasan
Untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, konfirmasi telah disampaikan kepada Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Martin Luther Munthe, S.H.
Konfirmasi tersebut mencakup pelaksanaan permintaan keterangan kedua terhadap PIROK, ketidakhadiran terlapor, serta langkah hukum yang akan dilakukan penyidik apabila yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Selain itu, pihak kepolisian juga dimintai penjelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kapolsek Binawidya melalui Kanit Reskrim belum memberikan jawaban maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan.
Enam bulan sejak laporan diterima, perkembangan penanganan perkara ini masih menyisakan pertanyaan. Ketidakhadiran terlapor dalam permintaan keterangan kedua semakin menambah pentingnya transparansi penyidik dalam menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.
Publik tentu berharap laporan masyarakat tidak berhenti sebatas penerimaan laporan dan undangan klarifikasi, melainkan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, bagi pelapor, yang dibutuhkan bukan sekadar proses administratif, melainkan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkannya.(Ef)












