AKJII-GKPK Desak BPK Audit Retribusi Angkutan Barang Dumai

DUMAI,MN Cakrawala-Polemik pengelolaan retribusi angkutan barang di Kota Dumai kembali mencuat. Setelah sebelumnya disorot DPD AKJII Riau, kini DPP GKPK-Nasional ikut mendesak BPK Perwakilan Riau melakukan audit terhadap pengelolaan retribusi tersebut.

 

Sorotan muncul karena target penerimaan disebut belum tercapai. Tahun 2024, target Rp35 miliar dengan realisasi sekitar Rp26,56 miliar. Sedangkan 2025, target Rp36 miliar dan realisasi sekitar Rp28,67 miliar.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa target belum tercapai, sementara aktivitas kendaraan angkutan barang di sejumlah kawasan industri Dumai cukup tinggi dan tarif retribusi mengalami perubahan berdasarkan Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024?

 

Ketua DPD AKJII Riau, Syaiful Aula, mengatakan pihaknya bersama DPP GKPK-Nasional akan melakukan kajian dan penghitungan lapangan menggunakan hand tally counter untuk membandingkan jumlah kendaraan dengan data penerimaan retribusi.

 

“Yang perlu dibuka bukan hanya target dan realisasi, tetapi berapa kendaraan yang dipungut, berapa karcis diterbitkan, berapa uang diterima dan berapa yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Syaiful.

 

Sementara Ketua Umum DPP GKPK-Nasional, Syafri Effendi Nasution, SH, meminta pengelolaan retribusi dibuka secara transparan.

 

Menurutnya, selisih antara target dan realisasi belum bisa disebut sebagai kebocoran. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pendataan, pemungutan, pencatatan maupun penyetoran.

 

“Kalau pengelolaannya benar, buka datanya. BPK maupun Inspektorat dapat menguji seluruh prosesnya secara objektif,” ujar Syafri.

 

Sorotan juga tertuju pada sejumlah pos retribusi, termasuk pengamatan terhadap mekanisme pembayaran di Pos Jalan Wan Amir. Kondisi transaksi di lapangan disebut perlu dicocokkan dengan sistem pencatatan dan setoran resmi.

 

Apalagi, pengelolaan retribusi Terminal Barang Dishub Dumai sebelumnya pernah tersandung perkara korupsi pada periode 2013–2014. Fakta tersebut tidak berarti persoalan saat ini merupakan perkara yang sama, namun menjadi alasan pentingnya pengawasan yang ketat.

 

Kini publik menunggu penjelasan Dinas Perhubungan Kota Dumai.

 

Berapa kendaraan yang dipungut? Berapa karcis diterbitkan? Berapa uang diterima? Dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah?

 

Pertanyaan tersebut yang kini didorong AKJII dan GKPK-Nasional untuk dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Dishub Dumai masih ditunggu memberikan klarifikasi.( Tim/Ef)