DUMAI,MN Cakrawala- Kenaikan tarif retribusi angkutan barang di Kota Dumai justru memunculkan pertanyaan baru. Ketika tarif disebut telah mengalami kenaikan sekitar 35 persen sejak 1 Mei 2024, target penerimaan dari sektor tersebut ternyata masih belum tercapai.
Kondisi ini kini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPD AKJII) Provinsi Riau.
AKJII Riau menyatakan akan membentuk tim kajian dan analisis untuk menelusuri pengelolaan retribusi angkutan barang yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Ketua DPD AKJII Riau, Syaiful Aula, mengatakan pihaknya tidak ingin sekadar berspekulasi. Karena itu, AKJII akan melakukan penghitungan kendaraan secara manual menggunakan hand tally counter pada sejumlah titik masuk kawasan industri dan jalur yang menjadi lintasan kendaraan angkutan barang.
“Ini perlu dikaji dan dianalisis. Kalau jumlah kendaraan yang masuk sangat besar, sementara realisasi penerimaan setiap tahun masih di bawah target, pertanyaannya tentu harus dijawab dengan data,” ujar Syaiful Aula dalam pertemuan pengurus AKJII, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penghitungan akan dilakukan pada sejumlah titik, antara lain akses menuju Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Medang Kampai, Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, serta kawasan Pelabuhan Umum Dumai.
Kendaraan yang akan menjadi objek pendataan meliputi truk barang, truk tangki CPO, kendaraan berat, kendaraan yang diduga melebihi kapasitas angkut atau Over Dimension Over Loading (ODOL), truk colt diesel hingga kendaraan pikap pengangkut barang yang masuk ke kawasan industri.
“Hand tally counter ini untuk mendapatkan gambaran faktual jumlah kendaraan barang yang melintas dan menjadi objek retribusi. Jadi bukan berdasarkan perkiraan semata,” tegasnya.
Target Miliaran, Mengapa Realisasi Masih di Bawah?
Syaiful mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, target pendapatan dari sektor terminal/barang Kota Dumai pada 2025 disebut mencapai Rp36 miliar, sedangkan realisasinya sekitar Rp28,67 miliar.
Sementara pada 2024, target disebut sebesar Rp35 miliar dengan realisasi sekitar Rp26,56 miliar.
Untuk 2026, target kembali disebut berada di angka Rp36 miliar. Sementara realisasi tahun berjalan belum diketahui secara keseluruhan.
Data tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi AKJII.
Sebab, menurut Syaiful, peningkatan tarif seharusnya menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan penerimaan apabila jumlah objek retribusi dan mekanisme pemungutannya berjalan optimal.
“Tarif sudah naik, kemudian pos pemungutan juga ada di berbagai titik. Tetapi target masih belum tercapai. Ini yang harus dibuka secara transparan. Jangan sampai publik hanya tahu target dan realisasi, tetapi tidak pernah tahu berapa sebenarnya kendaraan yang menjadi objek pungutan setiap harinya,” katanya.
Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 memang menjadi salah satu dasar hukum pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kota Dumai. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada Januari 2024.
Pos Retribusi Bermunculan, Tetapi Celah Masih Dipertanyakan
Sorotan AKJII semakin tajam karena di lapangan disebut terdapat sejumlah titik pemungutan retribusi.
Di antaranya UPT Terminal Barang Bagan Besar, Pos Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur di perbatasan Dumai-Bengkalis, Pos Retribusi Simpang PT Wilmar Pelintung Medang Kampai, Pos Retribusi Bukit Timah, serta Pos Retribusi Jalan Wan Amir, Dumai Barat.
Menurut Syaiful, keberadaan sejumlah pos tersebut semestinya membuat pengawasan terhadap kendaraan barang semakin mudah dilakukan.
Namun, AKJII mengaku menemukan fenomena yang justru perlu dijelaskan.
Di salah satu titik, yakni kawasan Pos Retribusi Jalan Wan Amir, sejumlah kendaraan angkutan barang disebut terpantau berhenti di bahu jalan. Sopir tidak terlihat turun dari kendaraan, sementara petugas disebut mendatangi kendaraan untuk melakukan pemungutan.
“Kalau sistem pemungutan sudah dibuat sedemikian rupa dan pos sudah banyak, semestinya seluruh kendaraan yang menjadi objek retribusi tercatat dan terbayar sesuai ketentuan. Kalau masih ada kendaraan yang luput, pertanyaannya bagaimana mekanisme pengawasannya?” ujar Syaiful.
Namun, ia menegaskan, temuan lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan.
“Justru itu yang harus diaudit. Kami tidak mau menuduh siapa-siapa. Kami ingin angka di lapangan dibandingkan dengan angka administrasi dan setoran penerimaan daerah,” katanya.
Klaim 2.800 Kendaraan Per Hari Harus Diuji
AKJII juga memperoleh informasi bahwa arus kendaraan barang menuju sejumlah kawasan industri di Dumai sangat besar.
Berdasarkan penelusuran awal tim, kendaraan barang, truk tangki CPO dan kendaraan berat yang masuk ke kawasan industri Lubuk Gaung disebut dapat mencapai sekitar 1.500 unit dalam 24 jam.
Sementara kendaraan yang masuk ke Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Medang Kampai, diinformasikan mencapai sekitar 1.000 unit per 24 jam, belum termasuk kendaraan tertentu yang keluar dari kawasan tersebut.
Adapun kendaraan barang yang masuk ke kawasan Pelabuhan Umum Dumai disebut mencapai ratusan unit per hari.
Jika seluruh informasi tersebut dikalkulasikan secara kasar, AKJII memperkirakan arus kendaraan barang pada sejumlah titik dapat mencapai sekitar 2.800 unit dalam 24 jam.
Angka tersebut, menurut Syaiful, harus diuji melalui penghitungan langsung.
“Angka 2.800 itu informasi awal. Karena itu kami akan menghitung sendiri. Berapa kendaraan yang masuk, berapa yang wajib membayar, berapa tarifnya, kemudian berapa potensi penerimaannya. Setelah itu baru dibandingkan dengan data pemerintah,” jelasnya.
Tarif Rp75 Ribu-Rp100 Ribu Per Truk
Dari penelusuran AKJII, salah seorang sopir truk tangki CPO menyebut besaran retribusi yang dibayarkan bergantung pada konfigurasi sumbu kendaraan.
Untuk kendaraan dengan konfigurasi sumbu 1.2.2, sopir menyebut tarif yang dibayarkan sekitar Rp75.000 per kendaraan, sedangkan kendaraan dengan konfigurasi di atasnya disebut dikenakan sekitar Rp100.000 per kendaraan.
Informasi tersebut diperoleh tim pada Maret 2025 dan kembali ditelusuri pada September 2026.
Besaran tarif tersebut, menurut AKJII, perlu dicocokkan dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Sebab, Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kerangka pajak dan retribusi daerah, sementara pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha juga telah diatur lebih lanjut melalui Perwali Kota Dumai Nomor 48 Tahun 2024.
Dengan demikian, yang perlu diperiksa bukan hanya berapa uang yang dibayar sopir, tetapi juga dasar pengenaan, jenis layanan yang dikenakan retribusi, tarif berdasarkan klasifikasi kendaraan, bukti pembayaran, pencatatan, penyetoran hingga masuknya penerimaan tersebut ke kas daerah.
AKJII: Jangan Berhenti di Target dan Realisasi
Syaiful mengatakan, AKJII akan membawa hasil kajian lapangan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dibandingkan dengan data resmi Pemerintah Kota Dumai.
“Kalau hasil penghitungan lapangan berbeda signifikan dengan data administrasi pemerintah, tentu harus ada penjelasan. Kami akan rekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” katanya.
AKJII juga menyatakan akan menyampaikan hasil kajian kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Data akan kami kumpulkan terlebih dahulu. Kalau ada selisih atau indikasi pelanggaran, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tegas Syaiful.
Inspektorat Dumai Juga Ditantang Buka Mata
Tidak hanya BPK, AKJII juga menyoroti peran Inspektorat Kota Dumai sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Menurut Syaiful, pengawasan terhadap pengelolaan retribusi daerah tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
“Inspektorat jangan sampai hanya menjadi penonton. Pengawasan terhadap kinerja dan keuangan harus berjalan. Apalagi ini menyangkut penerimaan daerah yang nilainya miliaran rupiah,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan terhadap pemungutan retribusi sudah mampu memastikan seluruh objek retribusi terdata, seluruh pungutan tercatat, seluruh pembayaran memiliki bukti dan seluruh penerimaan disetorkan sesuai ketentuan.
“Kalau semua sudah berjalan benar, tentu audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi kalau ada perbedaan antara potensi dengan realisasi, harus dicari penyebabnya,” katanya.
Bukan Sekadar Persoalan Rp36 Miliar
Bagi AKJII, persoalan ini bukan semata-mata soal tercapai atau tidak tercapainya target Rp36 miliar.
Persoalan yang lebih mendasar adalah seberapa akurat pemerintah mengetahui jumlah kendaraan yang menjadi objek retribusi, bagaimana sistem pencatatannya, bagaimana pengawasan terhadap petugas pemungut, bagaimana mekanisme penyetoran, serta apakah seluruh potensi penerimaan daerah telah masuk ke kas daerah.
Karena itu, AKJII menilai penghitungan manual di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen resmi pemerintah.
Jika misalnya jumlah kendaraan yang benar-benar melintas ternyata jauh lebih besar daripada jumlah kendaraan yang tercatat sebagai objek retribusi, maka selisih tersebut harus dijelaskan secara administratif dan teknis.
“Jangan ada dusta di antara kita. Kalau datanya benar, buka datanya. Kalau target tidak tercapai karena faktor tertentu, jelaskan faktornya. Tetapi kalau ada selisih antara potensi, pungutan dan setoran, itu yang harus ditelusuri,” pungkas Syaiful Aula.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Perhubungan Kota Dumai belum memberikan penjelasan mengenai penyebab realisasi retribusi yang disebut masih berada di bawah target, mekanisme pengawasan terhadap seluruh pos pemungutan, serta validasi jumlah kendaraan yang menjadi objek retribusi.(Ef)












