Bangunan di Depan Ruko Soekarno-Hatta Dipersoalkan, Satpol PP: Kami Cek dan Patrolikan, Wali Kota-DPRD Bungkam

PEKANBARU,MN  Cakrawala – Keberadaan sebuah bangunan semi permanen yang berada di depan deretan ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dipersoalkan.

 

Bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha tersebut tampak berdiri di sisi koridor jalan dan berada persis di sekitar akses gang menuju kawasan ruko di belakangnya.

 

Keberadaannya disebut membuat pemilik ruko di belakang merasa terganggu dan tidak nyaman. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah keberadaan bangunan itu sudah sesuai dengan ketentuan penataan kota, perizinan serta garis sempadan bangunan?

 

Dari pantauan di lokasi, bangunan semi permanen tersebut berada cukup dekat dengan akses keluar-masuk kawasan ruko. Di sisi lainnya, terdapat pohon berukuran besar yang juga berada di sekitar akses tersebut.

 

Kondisi itu tentu perlu mendapat perhatian pemerintah, bukan hanya dari sisi penataan ruang, tetapi juga terkait kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat yang menggunakan akses menuju kawasan ruko.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

 

“Nanti kami cek & patrolikan bg,” jawab Desheriyanto ketika dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan tersebut.

 

Respons tersebut menjadi langkah awal bahwa keberadaan bangunan di lokasi tersebut akan menjadi perhatian Satpol PP.

 

Namun demikian, publik tentu menunggu apa hasil pengecekan di lapangan.

 

Apabila bangunan tersebut ternyata memiliki izin dan berada pada lokasi yang diperbolehkan, tentu pemerintah dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.

 

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu ingin mengetahui langkah konkret apa yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru.

 

Sebab, persoalannya bukan sekadar bangunan berdinding sederhana yang berdiri di pinggir jalan. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana pemerintah menata ruang kota dan memastikan aturan berlaku secara konsisten.

 

Pertanyaan kemudian diarahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai apa langkah Pemko Pekanbaru terkait keberadaan bangunan tersebut, hingga berita ini ditulis, Wali Kota belum memberikan jawaban.

 

Padahal, jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan perizinan, tata ruang, garis sempadan bangunan ataupun pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, Pemko memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.

 

Apakah Wali Kota akan memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran?

Atau persoalan tersebut hanya akan berhenti pada pengecekan dan patroli?

 

Sorotan serupa diarahkan kepada DPRD Kota Pekanbaru, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ketika dikonfirmasi mengenai apa langkah DPRD Pekanbaru terkait keberadaan bangunan tersebut, hingga berita ini ditulis juga belum memberikan jawaban.

 

Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, menilai DPRD tidak boleh dipahami hanya sebatas lembaga yang membuat Perda dan membahas APBD.

 

Menurut Ruslan, DPRD juga memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

“Tupoksi DPRD bukan hanya membuat Perda dan membahas APBD. DPRD juga mempunyai tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.”

 

Menurutnya, ketika muncul persoalan terkait kebijakan pemerintah daerah, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan maupun persoalan lain yang masuk dalam ruang lingkup pemerintahan daerah, DPRD mempunyai fungsi untuk meminta penjelasan dan melakukan pengawasan.

 

Bahkan, dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, DPRD memiliki instrumen berupa hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat.

 

Meski demikian, untuk persoalan bangunan di Jalan Soekarno-Hatta ini, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta penjelasan OPD terkait dan memastikan kondisi faktual di lapangan.

 

Sebelumnya, Pengamat Perkotaan Mardianto Manan juga memberikan tanggapan terkait keberadaan bangunan tersebut.

 

Dengan tegas ia mengatakan:

“Waalaikumsalam harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur.”

 

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam menata ruang kota.

 

Sebab, jika setiap penggunaan ruang di pinggir jalan dibiarkan tanpa kejelasan status dan pengawasan, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang sebenarnya mengendalikan penataan kota?

 

Kini, Satpol PP Kota Pekanbaru telah menyatakan akan melakukan pengecekan dan patroli.

Wali Kota Pekanbaru ditunggu sikapnya. DPRD Pekanbaru juga ditunggu fungsi pengawasannya.

 

Jika hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tersebut tidak bermasalah, pemerintah tentu dapat memberikan penjelasan dan kepastian kepada masyarakat.

 

Namun apabila ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pembiaran.

 

Karena pada akhirnya, persoalannya sederhana:

Apakah aturan penataan kota benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku ketika pemerintah memilih untuk menegakkannya?

 

Hingga berita ini ditulis, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.(Ef)